KPU Kota Tangerang Tetapkan Lokasi Kampanye dan Titik Pemasangan APK Pemilu 2024

KPU Kota Tangerang menetapkan jadwal dan lokasi kampanye, serta titik-titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 29 Nov 2023, 13:33 WIB
Deklarasi Jabar Akur Aman Kondusif Rukun, GOR Saparua 27 November 2023. (Biro Adpim Jabar)

Liputan6.com, Jakarta Tahapan kampanye pemilu, sudah dimulai. KPU Kota Tangerang pun menetapkan jadwal dan lokasi kampanye, serta titik-titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Ahmad Syailendra mengatakan, pihaknya sudah menetapkan program dan jadwal kegiatan tahapan kampanye Pemilu 2024.

Di antaranya seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan APK di tempat umum, debat capres dan cawapres, serta kampanye di media sosial yang dijadwalkan mulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Selain itu, untuk kampanye rapat umum serta iklan di media massa cetak, elektronik serta daring, dijadwalkan mulai dari tanggal 21 Januari 2023 hingga 10 Februari 2024. Sementara untuk masa tenang dijadwalkan KPU berlangsung pada 11 Februari 2023 hingga 13 Februari 2024.

"Jadi kalau kampanye terbatas itu waktunya 75 hari sedangkan untuk kampanye rapat umum dan iklan di media massa itu waktunya cuma 21 hari dan sisanya masa tenang,"ujarnya.

Tempat Terlarang

Kemudian, berdasarkan keputusan KPU Kota Tangerang No 2018 / 2023 tentang Penetapan Lokasi Kampanye Rapat Umum tingkat Kota Tangerang, Ahmad Syailendra menyebut terdapat titik-titik lokasi pemasangan APK yang dilarang dalam pemilu 2024.

Seperti fasilitas tempat ibadah, tempat kesehatan/rumah sakit, taman terbuka, jalan protokol, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan yang berada di Kota Tangerang.

"Serta fasilitas umum lainnya seperti tiang listrik, tiang lampu, pintu perlintasan kereta api, pohon, pasar, stasiun, tower telepon, serta gapura perbatasan wilayah,"ujarnya.

 


Deklarasi Pemilu Damai

 

Tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) resmi meneken deklarasi kampanye damai, tertib, dan juga taat hukum peserta pemilu 2024.

Ketiga pasang capres-cawapres itu yakni, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Penandatanganan deklarasi kampanye damai, tertib, dan juga taat hukum peserta pemilu 2024 dilaksanakan dalam Rapat Koordinasi (Rakornas) Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilu (Gakkumdu) yang dihelat pada Senin (27/11/2023).

Dengan ini, ketiga pasangan capres dan cawapres mendukung terselenggaranya pemilu yang penuh damai.

Selain capres dan cawapres, sebanyak 18 partai politik (parpol) juga turut membacakan deklarasi kampanye untuk pemilu damai 2024 yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboe Bakar Al-Habsyi.

 


Bawaslu Janji Awasi

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja meyakinkan kepada seluruh peserta pemilu 2024 bahwa lembaganya akan melakukan pengawasan hingga tingkat TPS tanpa pandang bulu.

"Kami harus yakinkan kepada peserta pemilu bahwa badan pengawas pemilu dari tingkat pusat sampai nanti ketika ada pemakai TPS tidak akan pandang bulu, tidak akan pilih kasih dalam menegakkan peraturan perundang-undangan," kata Bagja dalam acara rapat koordinasi bersama Sentra Gakkumdu, di Hotel Grand Sahid Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).

Selain Bawaslu, Bagja juga memastikan komitmen dengan TNI dan Polri untuk menjamin seluruh proses berjalan dengan baik dan tetap menjaga netralitasnya sebagai bagian dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)

"Kami akan yakinkan kepada peserta pemilu bahwa suara satu di TPS akan bertahan sampai dengan satu di tingkat rekapitulasi nasional nanti," ujar dia.

Di sisi lain, Bagja pun mengingatkan kepada seluruh peserta pemilu untuk membantu tugas Bawaslu dalam mengawasi proses pemilu yang saat ini akan memasuki masa kampanye pemilu 2024.

"Sekarang sudah tahapan kampanye pemilu pengawas pemilu harus mendekatkan intensitas kerja. Masifkan kegiatan-kegiatan pencegahan dan pelanggan penanganan pelanggaran, libatkan masyarakat untuk turut aktif dalam mengawasi," ujar Bagja.

"Bapak ibu yang sangat kami hormati, kiranya tanggal 28 November adalah kampanye, kami mempersilakan kepada peserta pemilu untuk berkampanye seluas-luasnya dan sebanyak-banyaknya, silakan," tambahnya.

Infografis Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya