Liputan6.com, Palu - Dengan penambahan Rp105.557, besaran UMK Kota Palu tahun 2024 menjadi Rp3.179.452. Angka itu naik dibanding tahun 2023 yang sebesar Rp3.073.895.
Nilai itu diputuskan dalam Rapat Penetapan UMK yang melibatkan Pemkot Palu, perwakilan pengusaha, dan buruh, Selasa (28/11/2023).
Advertisement
Ketetapan itu nantinya akan diserahkan kepada Gubernur Sulteng untuk ditetapkan paling lambat 30 November 2023.
"Rekomendasi besaran UMK itu mengakomodasi kepentingan pengusaha dan buruh. Pertimbangan lain adalah angka pengangguran," Kadis Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja Kota Palu, Setyo Susanto menjelaskan, Selasa (28/11/2023).
Kata Setyo di tangan gubernur besaran UMK yang direkomendasikan Pemkot Palu itu dimungkinkan berubah namun berkurang dari nilai yang diusulkan tersebut.
Nantinya setelah ditetapkan gubernur, pengawasan kepatuhan perusahaan terhadap UMK itu akan dilakukan selama 3 bulan.
Sementara itu Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sulteng menilai besaran upah yang diusulkan Pemkot Palu itu masih belum sesuai dengan kebutuhan buruh terutama bagi mereka yang telah berkeluarga karena terdapat kebutuhan pendidikan anak dan transportasi.
"Kami sebemarnya berharap kenaikan UMK sebesar 15 persen. Selanjutnya kami meminta adanya pengawasan ketat terhadap pemenuhan hak-hak buruh di perusahaan," kata Ketua FSMI Sulteng, Lukius Todama.
Sebelumnya Pemprov Sulteng juga telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp2.736.698. Nilai itu juga meningkat dibandingkan nominal tahun sebelumnya.