Polda Metro Jaya Panggil Jubir TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono Jumat 1 Desember

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melayangkan surat pemanggilan kepada Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono, terkait dugaan penyebaran hoaks aparat tidak netral pada pemilu 2024, Jumat (1/12/2023).

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 08 Des 2023, 09:55 WIB
Juru Bicara Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melayangkan surat pemanggilan kepada Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono, terkait dugaan penyebaran hoaks aparat tidak netral pada pemilu 2024, Jumat (1/12/2023).

Pemanggilan itu dibenarkan Aiman,dengan diterimanya surat pemanggilan pemeriksaan dalam rangka klarifikasi sebagai saksi terlapor sebagaimana nomor B/14389/XI/RES.2.5/2023/ Ditreskrimsus.

"Saya membenarkan pemanggilan kepada saya dari Polda Metro Jaya untuk klarifikasi itu disampaikan 28 November tadi malam ke rumah saya," kata Aiman saat dikonfirmasi, Rabu (29/11/2023).

Adapun terkait pemanggilan itu, Aiman enggan bicara banyak. Aiman menyerahkan seluruh kepentingan pemeriksaan kepada tim kuasa hukumnya yang diwakili Biro Hukum TPN Ganjar-Mahfud Md.

"Kedua, terkait dengan pemanggilan ini saya serahkan sepenuhnya ke Biro Hukum TPN Ganjar Mahfud," ujar Aiman.

Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus dugaan tudingan polisi tidak netral pada pemilu 2024 oleh Juru Bicara TPN Ganjar Pranowo dan Mahfud Md, Aiman Witjaksono.

"Polri akan profesional, transparan dan akuntabel dalam menangani dugaan tindak pidana yang terjadi," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi Minggu (19/11/2023).

Ade mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan penyidikan terkait kasus tersebut untuk mencari tahu ada tidaknya unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan.

Sebagaimana diketahui, ada enam laporan polisi yang dilayangkan kelompok masyarakat; Front Pemuda Jaga Pemilu; Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia; Jaringan Aktifis Muda Indonesia; Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi; Barisan Mahasiswa Jakarta; dan Garda Pemilu Damai.

Pasal yang dilaporkan yakni, Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2)UU RI NO.19 Th 2016 tentang perubahan atas UU RI NO. 1 Th 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang No.1 TH 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Saat ini Polri sedang melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat tersebut, untuk menentukan apakah terjadi peristiwa pidana atau tidak," kata Ade.

"Jika ada perbuatan pidananya, pasti akan ditindaklanjuti dengan upaya penyidikan lebih lanjut untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," tambahnya.

 


Polri Merasa Harus Tindak Lanjuti Laporan terkait Tudingan Aiman

Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi melaporkan Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono buntut tudingan ketidaknetralan aparat kepolisian pada Pemilu 2024. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Di sisi lain, Ade Safri mengatakan adanya laporan ini haruslah ditindaklanjuti. Sebab, kata ia, akan salah bila Polri tidak menanggapi laporan yang telah secara resmi dilayangkan masyarakat.

"Ini sudah sesuai SOP dan sesuai regulasi yang berlaku. Justru jika ada laporan masyarakat dan Polri tidak menindaklanjutinya, maka itu baru salah," ucap Ade.

Oleh sebab itu, Ade Safri pun mengimbau agar masyarakat tidak berlebihan dalam menanggapi penyelidikan yang dilakukan kepolisian. Dengan menghormati segala proses hukum yang saat ini masih berjalan.

"Jadi tidak perlu reaktif menanggapi proses hukum yang sedang berjalan. Itu semua sudah sesuai SOP dan regulasi yang berlaku. Mari kita sama-sama menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tidak perlu berasumsi," tuturnya.


Pelapor Sebut Tudingan Aiman Tidak Berbasis Data

Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan atas dugaan tindak pidana yang terjadi.

Pihaknya telah memeriksa pelapor, saksi-saksi, kemudiaan koordinasi dengan para ahli, termasuk melakukan uji dan analisa terkait dengan barang bukti elektronik yang dibawa oleh para pelapor pada saat membuat laporan di SPKT Polda Metro Jaya.

Salah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Menurut pelapor Fikri Fakhruddin, pernyataan Aiman Witjaksono tidak berbasis data yang konkret dan valid. Sehingga, Fikri menilai Aiman telah menyebarkan berita bohong atau hoaks.

Fikri menyayangkan sikap Aiman. Sebagai, caleg di pemilu 2024 seharusnya Aiman memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Fikri mengatakan, Aiman seharusnya jangan memiliki sikap seperti itu, untuk menaikkan kredibilitas pribadinyanya supaya bisa mencapai keinginan di pemilu 2024 nanti.

"Jadi nantinya demokrasi kita ke depan akan cacat dan juga akan pincang ketika perhelatan perjalanannya itu, selalu diisukan dengan hoaks dan penyebaran kebencian," ujar Fikri.

"Jadi kita enggak mau lagi dari pemilu sebelumnya terulang pada 2024 ini. Karena kita memiliki misi pemilu 2024 ini harus damai jujur adil dan demokratis," sambung dia.

Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Md, Aiman Witjaksono. (Instagram @aimanwitjaksono)

Pelapor Bawa Barang Bukti

Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Md, Aiman Witjaksono. (Instagram @aimanwitjaksono)

Dalam laporannya, Fikri turun membawa barang bukti berupa flashdisk berisi video dari instagram pribadi yang diupload oleh Aiman Witjaksono pada Jumat 10 November 2023.

"(Video diambil) dari Instagram pribadi nya," ujar dia.

Pasal yang dilaporkan yakni, Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU RI NO.19 Th 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 1 Th 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang No.1 TH 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

 


Klarifikasi Aiman Witjaksono

Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Aiman Witjaksono di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Jumat (17/11/2023). (Merdeka.com).

Sebelumnya, Juru Bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono, sudah memberikan klarifikasi terkait pelaporan terhadap dirinya ke polisi perihal dugaan penyebaran hoaks soal polisi tidak netral pada pemilu 2024.

"Ada banyak pemberitaan dan info-info di luar sana yang tidak tepat. Saya ingin meluruskan. Saya tidak pernah menyebut institusi Polri. Tapi oknum," kata Aiman lewat unggahan akun instagram @aimanwitjaksono, dikutip Rabu (15/11/2023).

Bahkan, Aiman juga memberikan potongan video yang dijadikan dasar dirinya dilaporkan. Ia menyebut kalau ucapannya tersebut bukan kepada institusi, melainkan adanya oknum-oknum di dalamnya.

"Saya yakin betul itu bukan terkait institusi, tapi ini terkait dengan oknum di dalamnya," ucap Aiman Witjaksono dalam potongan video.

Selain memberikan klarifikasi perihal kata 'oknum, Aiman juga menyebut dalam video turut menyinggung masih banyak anggota polisi yang menjaga nuraninya menjaga netralitasnya.

"Saya yakin di institusi kepolisian juga banyak sekali yang masih memiliki nurani dan kemudian juga mempertahankan idealismenya mempertahankan netralitasnya," kata Jubir TPN Ganjar-Mahfud itu dalam potongan video.

"Demikian juga tentu saya harapkan pimpinan-pimpinan tertinggi, termasuk Pak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga memiliki semangat yang sama untuk mempertahankan netralitas. Oleh karenanya hal-hal seperti ini yang disampaikan kepada saya mudah-mudahan itu hal yang salah," sambungnya.

Pada akhir video klarifikasinya, Aiman merasa heran pernyataannya dilaporkannya ke polisi. "Jadi kalau masih dilaporkan tentu ini menjadi pertanyaan. Saya Aiman, salam," ucap Aiman.

 

Reporter: Baachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Infografis Jokowi dan Keluarga Dilaporkan Kolusi-Nepotisme ke KPK. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya