Syahrul Yasin Limpo Akan Serahkan Bukti Terkait Dugaan Pemerasan Firli Bahuri

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL akan menyerahkan sejumlah bukti terkait dugaan pemerasaan yang dilakukan oleh mantan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

oleh Nila Chrisna YulikaAdy Anugrahadi diperbarui 29 Nov 2023, 13:55 WIB
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dihadirkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (kementan) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/10/2023). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL akan menyerahkan sejumlah bukti terkait dugaan pemerasaan yang dilakukan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Bukti-bukti itu rencannya akan diserahkan pada saat pemeriksaan lanjutan di Bareskrim Polri, pada hari ini (29/11/2023).

Tak sendirian, SYL turut didampingi penasihat hukumnya, Djamaludin Koedoeboen.

"Kami yang dampingi beliau nanti siang. Ada beberapa bukti (diserahkan), tapi itu pun bila diperlukan," kata dia dalam keterangannya, Rabu (29/11/2023).

Djamaludin belum bersedia membeberkan bukti-bukti yang akan diberikan kepada penyidik. Dia beralasan, dirinya masih menunggu keputusan dari penyidik.

"Kami belum bisa menyebutkan, kecuali diminta oleh penyidik barulah dapat kami sampaikan ke rekan-rekan media," ujar dia.


KPK Siap Antar Syahrul Yasin Limpo Cs untuk Diperiksa Polisi Terkait Kasus Firli Bahuri

KPK memperkirakan jumlah uang yang dinikmati Syahrul Yasin Limpo bersama tersangka lainnya sekitar Rp13,9 miliiar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi bahwa tiga orang tahanannya, yakni mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta, serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono akan diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Mereka akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan yang dilakukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dalam penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Dalam kasus ini, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun pemeriksaan Syahrul Yasin Limpo cs ini akan diggelar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (29/11/2023).

"Terkait besok (hari ini, red) ada pemeriksaan SYL, Hatta, dan Kasdi sudah ada koordinasi karena yang tiga orang ini kan statusnya ditahan di sini (KPK). Jadi setiap pihak Polda Metro Jaya akan memeriksa tentunya berkoordinasi, salah satunya Dirkrimsus sudah menghubungi saya secara pribadi dan sudah juga bersurat, surat permintaan tiga orang itu akan diperiksa," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat konferensi pers, Selasa (28/11/2023).

Adapun untuk teknis pemeriksaan terhadap Syahrul Yasin Limpo cs, nantinya akan dikirim langsung oleh petugas KPK kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Ia mengatakan kordinasi perihal peminjaman tahanan KPK untuk pemeriksaan kasus yang membelit Firli Bahuri tersebut hingga kini telah berlangsung dengan baik. "Nanti dari sini kita akan bawa ke sana, diminta keterangan di sana, dan itu sudah berjalan beberapa kali, mungkin ini yang kedua atau ketiga," ujar Ali.


Pemeriksaan SYL Cs Sebelum Firli Bahuri

Sekedar informasi, pemeriksaan kepada tiga saksi tahanan KPK itu dilakukan sebelum Polda Metro Jaya memeriksa Firli Bahuri yang telah dijadwalkan di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri, Gedung Bareskrim Polri lantai 6, Jumat (1/12/2023) nanti.

"Untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo," sebut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Trunoyudo menjelaskan pemeriksaan kepada Firli dilakukan oleh tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri, setelah dikirimkan surat hari ini.

"Juga telah melayangkan surat panggilan kepada FB kapasitas sebagai tersangka," tuturnya.

Adapun, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Infografis Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Ditangkap KPK. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya