Mengenal Aset Kripto RPK Coin, Apa Itu?

Peluncuran resmi RKP dilakukan pada Selasa 14 November. Ini juga akan segera terdaftar di beberapa bursa besar.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 29 Nov 2023, 16:24 WIB
RepubliK bertujuan untuk meningkatkan ekonomi kreator. Ini adalah platform media sosial Web3 yang terdesentralisasi. (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - RepubliK bertujuan untuk meningkatkan ekonomi kreator. Ini adalah platform media sosial Web3 yang terdesentralisasi. Dengan kata lain, pengguna menerima imbalan atas kontribusi Anda pada platform. Hadiah ini berupa kripto RPK Coin.

Dilansir dari Coinmarketcap, pengguna juga akan mendapatkan mendapatkan XP, ini memenuhi syarat untuk mendapatkan airdrop mingguan dari token RPK. Peluncuran resmi RKP dilakukan pada Selasa 14 November. Ini juga akan segera terdaftar di beberapa bursa besar.

Airdrop akan terus berdatangan. Mereka tidak berhenti setelah peluncuran token kripto nya. Setiap minggu, pengguna bisa mendapatkan airdrop baru dengan mengumpulkan XP. Hanya ada satu token. Jadi, tidak ada kebingungan mengenai kasus penggunaan token ini. 

Tidak ada tingkat konversi dari XP ke RPK. Namun, ada tingkat konversi variabel. Itu tergantung pada total XP yang pengguna kumpulkan selama seminggu di satu sisi. 

Di sisi lain, hal ini bergantung pada jumlah total XP yang beredar selama seminggu di platform. Jadi, jika pengguna memiliki 1 persen dari total XP setelah seminggu, pengguna menerima 1 prsen RPK untuk minggu itu. Model dinamis ini menguntungkan pengguna aktif.

Tujuan RepubliK adalah memasukkan sebanyak mungkin pengguna Web2 ke Web3. Itu sebabnya mereka menawarkan integrasi tanpa batas dengan TikTok dan Instagram.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.


Departemen Kehakiman AS Sita Rp 140,7 Miliar Kripto Tether Terkait Penipuan

Ilustrasi Kripto atau Penambangan kripto. Foto: Freepik

Sebelumnya diberitakan, Departemen Kehakiman AS (DOJ) pada Selasa mengumumkan penyitaan kripto tether senilai hampir USD 9 juta atau setara Rp 140,7 miliar (asumsi kurs Rp 15.555 per dolar AS). Tether adalah mata uang kripto yang nilainya dipatok ke dolar AS.

Pejabat Asisten Jaksa Agung, Nicole Argentieri dari Divisi Kriminal Departemen Kehakiman menjelaskan para penipu ini menargetkan investor reguler melalui situs web yang menipu, dengan secara keliru mengklaim investasi mereka menghasilkan keuntungan. 

“Sebenarnya para pelaku kriminal internasional ini hanya mencuri mata uang kripto dan tidak memberikan apa-apa kepada korbannya,” kata Argentieri, dikutip dari Bitcoin.com, Jumat (24/11/2023). 

Argentieri menjelaskan dana yang disita ini dilacak ke alamat mata uang kripto yang diduga terkait dengan sebuah organisasi yang mengeksploitasi lebih dari 70 korban melalui penipuan percintaan dan penipuan kepercayaan mata uang kripto, yang secara luas dikenal sebagai modus pig butchering atau penyembelihan babi.

“Departemen berharap pemulihan aset ini akan membawa penyelesaian dan rasa keadilan bagi lebih dari 70 korban yang terkena dampak serangkaian penipuan ini.” jelas Argentieri.

Dokumen pengadilan mengungkapkan penjahat berkolaborasi untuk meyakinkan korban agar menyimpan mata uang kripto dengan secara salah menggambarkan transaksi tersebut sebagai investasi dengan perusahaan dan bursa mata uang kripto terkemuka. 

Minggu ini, Tether mengumumkan mereka secara sukarela membekukan USD 225 juta atau setara Rp 3,4 triliun dalam USDT sehubungan dengan investigasi DOJ terkait dengan skema kripto pemotongan babi. Tether menyebutnya sebagai pembekuan USDT terbesar yang pernah ada dalam sejarah.


SEC Identifikasi 16 Kripto Sebagai Sekuritas di Platform Kraken

Ilustrasi Kripto, Crypto atau Cryptocurrency. Foto: Freepik/Frimufilms

Dalam gugatan terbaru Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) terhadap bursa kripto Kraken yang diajukan pada Senin, 20 November 2023 menyebut 16 token kripto di platform Kraken sebagai sekuritas.

Dilansir dari Bitcoin.com, Jumat (24/11/2023), beberapa dugaan sekuritas kripto sama dengan yang disoroti dalam tuntutan hukum SEC terhadap Coinbase dan Binance dalam kasus-kasus sebelumnya. 

Kraken saat ini tersedia untuk perdagangan aset kripto yang telah menjadi subjek tindakan penegakan SEC sebelumnya berdasarkan statusnya sebagai sekuritas aset kripto, termasuk perdagangan aset kripto dengan simbol ADA, AXS, ALGO, ATOM, CHZ, COTI, DASH, FIL, ALIRAN, ICP, MANA, MATIC, DEKAT, OMG, PASIR, dan SOL.

SEC menunjukkan beberapa aset kripto di atas telah disebutkan dalam beberapa kasus hukum sebelumnya, termasuk yang melibatkan Coinbase, Binance, dan Bittrex. Ketua SEC Gary Gensler telah berulang kali mengatakan dia memandang semua token kripto, kecuali bitcoin, sebagai sekuritas. 

Namun, keputusan pengadilan baru-baru ini yang memenangkan Ripple atas tuntutan SEC menemukan XRP belum tentu merupakan sekuritas.

Menanggapi tuduhan SEC  CEO Kraken Dave Ripley menekankan pada platform media sosial X pihaknya sangat tidak setuju dengan klaim SEC, berpegang teguh pada pandangan perusahan tidak mencatatkan sekuritas, dan berencana untuk mempertahankan posisi dengan penuh semangat.

Seperti Kraken, Coinbase bersikeras platformnya tidak mencantumkan sekuritas kripto. Pada bulan Juli, kepala bagian hukum Coinbase, Paul Grewal, menegaskan bahwa interpretasi SEC tentang kontrak investasi melanggar hukum.


UBS Izinkan Klien di Hong Kong Perdagangkan ETF Kripto

Ilustrasi Kripto atau Penambangan kripto. Foto: Freepik

Sebelumnya diberitakan, UBS Group AG, manajer kekayaan Swiss terbesar, akan mengizinkan kliennya di platform Hong Kong untuk memperdagangkan dana yang diperdagangkan di bursa (ETF) terkait kripto mulai Jumat, 10 November 2023.

Dilansir dari Yahoo Finance, Senin (13/11/2023), tiga ETF kripto yang disahkan oleh Securities and Futures Commission Hong Kong (SFC) yaitu Samsung Bitcoin Futures Active ETF, CSOP Bitcoin Futures ETF, dan CSOP Ether Futures ETF akan tersedia di UBS Hong Kong.

Hanya klien dengan aset yang dapat diinvestasikan lebih dari USD 2 juta atau setara Rp 31,3 miliar (asumsi kurs Rp 15.694 per dolar AS) yang dapat memperdagangkan ETF melalui UBS Hong Kong.

Hong Kong memperkenalkan rezim peraturan aset digitalnya pada 1 Juni 2023, yang memungkinkan platform perdagangan kripto berlisensi untuk melayani investor ritel. Hong Kong sebelumnya telah mengumumkan ambisinya untuk menjadi pusat kripto global, meskipun ada larangan perdagangan kripto di Tiongkok daratan.

Namun, otoritas Hong Kong memperketat sikap peraturan mereka terhadap kripto, menyusul kasus penipuan senilai USD 180 juta atau setara Rp 2,8 triliun di bursa kripto JPEX.

Dua regulator keuangan Hong Kong mengeluarkan peringatan bersama pada 23 Oktober yang menunjuk pada risiko produk aset virtual yang kompleks terhadap investor ritel. 

Mereka menyarankan perantara untuk hanya menjual aset tersebut kepada investor profesional yang memiliki kekayaan bersih untuk menutupi kerugian finansial.

INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya