Suasana sidang pengucapan putusan Perkara Nomor 81/PUU-XXI/2023 di Ruangan Sidang Lantai 2, Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (29/11/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terhadap Pasal 15 Ayat 2 Huruf D Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK atau UU MK yang mengatur syarat usia minimal hakim konstitusi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo saat membaca amar putusan di Gedung MKRI, Jakarta, Rabu (29/11). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Suhartoyo mengatakan putusan ini diputuskan oleh delapan hakim konstitusi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Perkara ini diajukan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmid. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Sidang perdana perkara ini dilaksanakan pada Kamis (24/8) yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra sebagai Ketua Panel dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul dan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Kuasa hukum pemohon, Agustiar menyebutkan perubahan yang terus terjadi atas syarat minimal usia calon hakim konstitusi, jelas dan nyata menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil bagi pemohon yang semakin lama untuk dapat mencalonkan diri sebagai hakim konstitusi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Dalam petitumnya, Fahri meminta MK menyatakan Pasal 15 ayat (2) huruf d UU MK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap frasa "berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun," apabila dimaknai "selain dari yang secara eksplisit tersurat dalam norma a quo". (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Artinya, Fahri ingin MK menyatakan syarat usia minimal hakim konstitusi adalah 55 tahun. (Liputan6.com/Faizal Fanani)