Perdana Jalani Kampanye Pemilu 2024, Presiden Partai Buruh Minta Gubernur Jabar Kabulkan Besaran UMK 27 Daerah

Besaran UMK 2024 yang diajukan oleh 27 kepala daerah di Jawa Barat berkisar 10-14,2 persen.

oleh Arie Nugraha diperbarui 30 Nov 2023, 08:00 WIB
Massa Partai Buruh mulai berdatangan dengan mobil komando, disusul penjagaan aparat polisi. Akibat aksi ini, jalanan depan Balai Kota DKI macet. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Bandung - Pada hari pertama masa kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024, Partai Buruh bergabung dengan ribuan buruh yang berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Barat menuntut dikabulkannya kenaikan besaran upah minimum kota dan kabupaten (UMK) yang diajukan oleh 27 pemerintah daerah.

Menurut Presiden Partai Buruh Said Iqbal, besaran UMK 2024 yang diajukan oleh 27 kepala daerah di Jawa Barat berkisar 10-14,2 persen. Rekomendasi itu mendekati target dari Partai Buruh yakni kenaikan UMK 2024 sebesar 15 persen.

"Di Kabupaten Bekasi (kenaikan UMK) 13,99 persen, di Kota Bekasi 14,2 persen. Di Majalengka, Karawang, Bandung Raya (terdiri) Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Cianjur, Sukabumi, Kuningan, Cirebon dan kota - kota industri lainnya di Jawa Barat naiknya rerata 12-14 persen," ujar Said, Bandung, Selasa, 28 November 2023.

Said menuntut Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, tidak mengubah hasil final besaran UMK 2024 yang telah ditetapkan oleh masing-masing kepala daerah.

Apabila tuntutan kelompok buruh tidak dipenuhi, Said mengatakan seluruh buruh di Jawa Barat akan melaksanakan rencana mereka sebelumnya yakni mogok kerja serentak.

"Jika UMK se-Jawa Barat berubah dari yang direkomendasikan oleh bupati dan wali kota, bisa dipastikan mogok daerah se-Jawa Barat, mogok daerah se-Indonesia, jutaan buruh akan turun dan tiga hari berturut-turut kantor gubernur yaitu Gedung Sate akan dikepung oleh kaum buruh," kata Said.

Said menyebutkan aksi serupa tengah dilakukan kelompok buruh di berbagai daerah, seperti di DKI Jakarta yang terpusat di Kantor Gubernur DKI Jakarta.

Ada pula aksi ribuan buruh se-Provinsi Jawa Tengah di Kantor Gubernur, Provinsi Banten dan sejumlah aksi di Jawa Timur.

"Hari ini, buruh akan demo serentak di seluruh kantor bupati dan wali kota di Jatim. Pada 30 November 2023 dilakukan di kantor Gubernur Jatim. Tidak hanya di Jawa Barat, aksi juga dilakukan serentak di berbagai daerah di Indonesia. Kita akan terus memperjuangkan kenaikan upah yang manusiawi," ungkap Said.

Said menuturkan tuntutan kenaikan besaran UMK 2024 sebesar 15 persen kepada pemerintah dianggap masuk akal.

Hal itu mengacu kepada berbagai harga kebutuhan yang dianggap melambung tinggi. Kenaikan harga-harga barang sejalan dengan inflasi makanan yang paling banyak dikonsumsi masyarakat berdasarkan data BPS berkisar 25 persen.

"Ini bukan inflasi umum, tetapi inflasi kebutuhan pokok yang paling sering dikonsumsi warga. Beras dan minyak goreng naik 30 persen. Transportasi naik 25 persen. Dan sewa rumah naik 50 persen. Maka untuk mengejar kenaikan tersebut, haruslah menggunakan alfa yang masuk akal," terang Said.

Said menegaskan kenaikan besaran UMK 2024 itu relevan, karena saat ini Indonesia adalah negara berpenghasilan menengah atas dengan penghasilan per kapitanya mendekati 5,6 juta.

Sementara itu upah minimum di DKI dan Bekasi di kisaran 4,9 juta. Untuk itu, kenaikan upah minimum sebesar 15 persen, sangat relevan. Agar upah minimum mendekati pendapatan per kapita.


Akhir Bulan November 2023, Buruh Jabar Akan Mogok Daerah

Sebelumnya, kelompok buruh di seluruh Provinsi Jawa Barat akan melakukan mogok daerah secara serentak pada tanggal 29 - 30 November 2023 sebagai protes pamungkas jika pemerintah tidak mengabulkan tuntutan yang dilayangkan.

Menurut Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI), Roy Jinto Ferianto, ada tiga tuntutan yang dilayangkan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat.

"Pertama adalah menolak penetapan upah minimum berdasarkan PP 51. Yang kedua bahwa kita meminta penetapan upah minimum baik UMP (upah minimum provinsi), UMK (upah minimum kota) itu berdasarkan pertumbuhan ekonomi Jawa Barat plus inflasi dan produktivitas. Kita sudah rumuskan itu 11,2 persen atau kalau dibulatkan 12 persen minimalnya," ujar Roy, Bandung, Senin, 20 November 2023.

Roy melanjutkan hal lain yang menjadi tuntutan buruh adalah Pj Gubernur Jawa Barat menerbitkan kembali surat keputusan gubernur soal upah buruh yang telah bekerja lebih dari setahun.

Sebelumnya, surat keputusan gubernur ini telah diterbitkan dua tahun berturut-turut oleh Ridwan Kamil yang pada waktu itu menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.

"Kami minta Pj Gubernur Jawa Barat yang sekarang menerbitkan kembali. Jangan sampai itu tidak diterbitkan karena kemarin ren dari upah teman-teman sudah ada yang berdasarkan peraturan gubernur tersebut," kata Roy.

Roy menegaskan selain menolak pemberlakukan PP 51 Tahun 2023 sebagai dasar pengupahan, kelompoknya tetap menolak keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja yang telah diputuskan di tingkat Mahkamah Konstitusi (MK).

Roy menyebutkan tuntutan kenaikan upah sebesar 12 persen dan upah buruh yang telah bekerja setahun atau lebih wajib dipenuhi oleh Pj Gubernur Jawa Barat. Roy menerangkan mogok daerah secara serentak ini akan berpusat di depan kantor gubernur, Jalan Diponegoro, Bandung.

"Ini adalah murni perjuangan kaum buruh, tidak ada tendensi apapun, bahwa ini adalah soal kenaikan upah. Kita ketahui PNS (pegawai negeri sipil) sudah naik delapan persen, pensiunan 12 persen," ucap Roy.

Jika mengacu kepada PP 51 Tahun 2023, besaran UMP 2024 senilai Rp 36 ribu. Sehingga berdampak terhadap nilai besaran UMK 2024 yang dipastikan dibawah Rp 30 ribu kenaikannya.

Untuk itu, Roy meminta agar Pj Gubernur Jawa Barat menetapkan besaran UMP dan UMK 2024 sama dengan yang diterima oleh pegawai pensiunan yakni 12 persen.


Rapat Besaran UMP 2024

Pada pertengahan November 2023, Pemerintah Jawa Barat (Jabar) berencana menggelar rapat besaran upah minimum provinsi (UMP) 2024 pada lambat 17 November 2023.

Menurut Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, penetapan besaran UMP 2024 ditentukan berdasarkan aturan baru yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.

"Nah di situ ada delta semacam formula untuk rumus penyesuaian atau kenaikan upah minimum dan ada indeks atau alfa yang memiliki rentang 0,1 sampai dengan 0,3. Saya harap dewan pengupahan provinsi (DPP) segera merumuskan berapa upah minimum Jawa Barat itu. Tapi range-nya di antara 0,1 sampai 0,3 alfanya itu," ujar Bey, Bandung, Rabu, 15 November 2023.

Bey menjelaskan formula baru untuk perhitungan upah minimum mencakup tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk alfa.

Indeks tertentu ini menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,1 sampai dengan 0,3.

"Penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Formula yang diharapkan yang alfa 0,1 sampai 0,3," kata Bey.

Bey mengaku formula UMP baru berdasarkan PP No 51 tahun 2023 memberi kepastian upah minimum naik setiap tahun. PP baru juga diharapkan dapat mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.

UMP ditetapkan oleh Gubernur paling lambat 21 November yang akan menjadi pedoman pemerintah daerah kabupaten dan kota bersama dewan pengupahan setempat untuk menetapkan upah minimum kota dan kabupaten (UMK).

"UMK paling lambat diumumkan 30 November 2023 dan berlaku 1 Januari 2024 yang mana harus dipatuhi oleh seluruh pengusaha," tukas Bey.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya