Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah asisten pribadi (Aspri) kasus gratifikasi yang menjerat nama Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Hal tersebut tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan (Kabag) KPK, Ali Fikri yang mengatakan penggeledahan itu terjadi pada Selasa (28/11) malam.
Advertisement
Aspri tersebut merupakan salah satu tersangka dari kasus gratifikasi, namun Ali enggan untuk membeberkan identitas Aspri itu.
"Sebagai rangkaian proses penyidikan untuk menguatkan alat bukti, (28/11) malam, Tim Penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeladahan rumah yang berada di wilayah Jakarta," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (29/11).
"Lokasi dimaksud, adalah rumah kediaman dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka (swasta)," sambung Ali.
Sita Dokumen
Ali menyebut dalam penggeledahan itu turut ditemukan sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan erat dengan perkara guru besar Universitas UGM itu. Setelahnya barang bukti tersebut menjadi bahan penyidik KPK.
"Segera disita dan analisis untuk menjadi barang bukti di berkas perkara," terang Ali.
Advertisement
Tersangka
KPK membenarkan pihaknya sudah menjerat Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut surat penetapan tersangka terhadap Eddy sudah ditandatangani.
"Penetapan tersangka terhadap Wamenkumham? Benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu yang lalu," ujar Alex di gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/11).
Alex menyebut Eddy Hiariej tak sendirian menjadi tersangka. Eddy dijerat bersama tiga orang lainnya. Hanya saja Alex belum bersedia merinci.
"Empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear yah," kata Alex.
Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com