Liputan6.com, Batu - Mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko meninggal dunia di di RS Umum Pusat Dokter Kariadi, Semarang, pada Kamis (30/11/2023) sekitar pukul 05.30 WIB. Jenazah mendiang diberangkatkan menuju Kota Batu.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batu, Onny Ardianto, mengatakan Eddy Rumpoko akan diberangkatkan dari Semarang menuju Kota Batu. Rencananya, jenazah akan disalatkan di Masjid Brigjen Sugiyono di Balai Kota Among Tani Kota Batu.
Advertisement
“Nanti akan disalatkan di masjid kompleks balai kota,” kata Onny dikonfirmasi awak media.
Berdasarkan informasi, Eddy Rumpoko baru dua hari menjalani perawatan medis di RSUP Dokter Kariyadi Semarang dengan keluhan sakit di perut dengan gejala mual, muntah sampai diare. Hasil pemeriksaan gokter, Eddy diagnosa menderita gastroenteritis.
Eddy Rumpoko lahir pada 8 Agustus 1960 di Manado, Sulawesi Utara, adalah putra dari almarhum Sugiyono, mantan Wakil Gubernur Papua dan mantan Wali Kota Malang. Eddy tercatat bergabung ke PDIP untuk maju dalam pemilihan kepala daerah di Kota Batu.
Eddy menjabat sebagai Wali Kota Batu selama dua periode yakni periode 2007-2012 berpasangan dengan Budiono sebagai Wakil Wali Kota. Eddy menang pemilihan kepala daerah untuk menjabat Wali Kota periode 2012-2017 berpasangan dengan Punjul Santoso.
Bagi sebagai besar warga, selama menjabat Wali Kota Batu Eddy dianggap berhasil membangun kota ini. Investasi khususnya di sektor pariwisata tumbuh pesat, menjadikan daerah ini sebagai salah satu ikon wisata di Jawa Timur.
Terjerat Korupsi
Eddy merupakan suami dari Dewanti Rumpoko, Wali Kota Batu periode 2017-2022. Di akhir masa jabatannya, Eddy kesandung kasus dugaan korupsi dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Eddy Rumpoko ditangkap penyidik KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan pada September 2017 silam dengan sangkaan gratifikasi proyek meubelair. Dia divonis 5,5 tahun penjara oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019 silam.
Dalam pengembangan perkara itu, Eddy Rumpoko divonis 7 tahun penjara pada 19 Mei 2022 dalam kasus korupsi dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Dia menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang.
Advertisement