Firli Bahuri Masih Terima Gaji 75 Persen, Ketua KPK Nawawi: Ketentuannya Memang Seperti Itu

Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango membenarkan Firli Bahuri masih menerima gaji dari lembaga antirasuah. Menurut Nawawi, gaji yang diterima Firli sudah sesuai ketentuan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 30 Nov 2023, 16:56 WIB
Nawawi Pomolango resmi dilantik menggantikan Firli Bahuri. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango membenarkan Firli Bahuri masih menerima gaji dari lembaga antirasuah. Menurut Nawawi, gaji yang diterima Firli sudah sesuai ketentuan.

"Ketentuan-ketentuan tentang pemberhentian sementara memang menyebutkan seperti itu, bahwa masih ada hak-hak tertentu yang masih diberikan oleh lembaga kepada yang bersangkutan," ujar Nawawi di Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023).

Nawawi menyebut, Firli Bahuri hanya diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Firli tidak diberhentikan secara permanen oleh Jokowi.

"Status pemberhentian sementara seperti itu. Hanya pada beberapa hak-hak tertentu yang memang ditentukan oleh peraturan yang dimaksud ini, tapi pada hal-hal yang lain tidak," kata dia.

Senada, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, ketentuan gaji yang diterima Firli Bahuri sesuai dengan peraturan pemerintah tahun 2006. Ali menegaskan ketentuan itu bukan KPK yang membuat.

"Peraturan pemerintah yang buat, bukan KPK. Jadi PP tahun 2006 itu memang mengatakan demikian, ketika diberhentikan sementara itu berhak menerima penghasilan 75 persen. dan itu tetap berlaku PP, maka tidak boleh kita simpangi tentunya nanti akan ada peraturan yang kita langgar," kata Ali.

Sebelumnya, ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri jadi tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Meskipun berstatus tersangka, Firli masih tetap menerima gajinya 75 persen dari gaji pokok.

Kepala Bagian Pemberitaan (Kabag) KPK, Ali Fikri mengamini perihal itu sebab hal kebijakan gaji Firli termaktub dalam pasal 7 ayat 3 UU nomor 29 tahun 2006 tentang Hal Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Ketua KPK.

"Peraturan pemerintah yang ada demikian adanya, belum ada perubahan. Itu produk tahun 2006 dan sejauh ini yang kami ketahui belum ada perubahan," ucap Ali saat dikonfirmasi, Rabu (26/11/2023).

 


Bunyi Pasal 7 Ayat 3

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2022). Rapat tersebut membahas RKA K/L tahun 2023 dan pembahasan usulan program yang akan didanai oleh DAK. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Adapun bunyi dari pasal 7 ayat 3 menyebutkan 'Bagi pimpinan KPK yang menjadi tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan penghasilan 75 persen sebagaimana dimaksud pasal 3'.

Sementara pada pasal 3 UU nomor 29 tahun 2006 menjelaskan Ikhwal penghasilan pimpinan KPK berupa gaji pokok hingga tunjangan setiap bulan.

"Ayat 1 kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan penghasilan yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan setiap bulan," bunyi undang-undang tersebut yang dikutip Merdeka.com.

Pada ayat 2 merinci gaji pimpinan KPK sebagai berikut:

a. Gaji Pokok

1. Ketua: Rp5.040.000

2. Wakil Ketua: Rp4.620.000

b. Tunjangan Jabatan

1. Ketua: Rp15.120.000

2. Wakil Ketua: Rp12.474.000

c. Tunjangan Kehormatan

1. Ketua: Rp1.460.000

2. Wakil Ketua: Rp1.300.000

 


KPK Putus Akses Firli

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri seusai menjalani pemeriksa etis Dewan Pengawas di gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sudah memutus akses Firli Bahuri setelah resmi diberhentikan sementara sebagai ketua KPK oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Firli diberhentikan semetara sesuai Keputusan Presiden (Keppres) karena menjadi tersangka kasus korupsi.

"Pemutusan akses sejak adanya Keputusan Presiden, maka akses beliau sebagai pimpinan atau ketua itu terputus untuk sementara waktu sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam keteranganya dikutip Minggu (26/11/2023).

Johanis menjelaskan Firli sudah tidak lagi memiliki wewenang seperti mengambil keputusan terkait penanganan perkara di lembaga antirasuah.

"Kalau ke kantor sah-sah saja. Tugas dan kewenangannya itu diberhentikan, tidak boleh dia mengambil keputusan," kata dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango sebaga Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.

Dia menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara karena ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.

 


Jokowi Teken Surat Pemberhentian Sementara Firli Bahuri

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Jokowi telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri. Selain itu, Jokowi menandatangani Keppres Pengangkatan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.

"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," jelas Ari kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).

Jokowi enggan membeberkan alasan dirinya menunjuk Nawawi Pomolango menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengganti Firli Bahuri. Jokowi hanya menyebut ada banyak pertimbangan memilih Nawawi sebagai Ketua KPK.

"Ya banyak pertimbangan tapi enggak bisa saya sampaikan," kata Jokowi di Indonesia Arena Senayan Jakarta Pusat, Sabtu (25/11/2023).

"Banyak pertimbangan memang. Pilihannya ada empat (Wakil Ketua KPK), tetapi apapun kita harus memilih satu (Ketua KPK sementara). Enggak mungkin empat-empatnya kita memilih," sambungnya.

Infografis Profil dan Harta Kekayaan Firli Bahuri, Ketua KPK Tersangka Pemerasan. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya