Liputan6.com, Jakarta - Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dipastikan hadiri pemeriksaan perdana pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kehadiran Firli dikonfirmasi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Dia mengatakan, pemeriksaan dijadwalkan di Bareskrim Polri pada Jumat (1/12/2023).
Advertisement
"(Firli) mengkonfirmasi akan hadir jam 09.00 WIB besok pagi di Dittipidkor Bareskrim Polri," singkat Ade dalam keterangan tertulis, Kamis (30/11/2023).
Sebelumnya, penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka pada hari Rabu 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB. Adapun, hasilnya ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.
Firli diduga melakukan dugaan korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI Pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2023.
Dalam kasus ini, Firli disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 KUHP.
Kapolda Metro Jaya Jawab Kemungkinan Firli Bahuri Ditahan Usai Nonaktif dari Ketua KPK
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto bicara soal penahanan Ketua KPK Firli Bahuri yang tersangkut kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menurut dia, penahanan Firli Bahuri tergantung keputusan penyidik. Dia menyebut, setidaknya dua alasan yang mendasari penahanan terhadap seseorang tersangka. Karyoto mengatakan, salah satunya yakni alasan subyektif sebagaimana yang diatur dalam KUHAP.
"Ya nanti kan kita lihat, bagaimana keyakinan dari penyidik, apakah secara subjektif ada hal-hal yang perlu dilakukan penahanan bisa saja, bisa saja dilakukan penahanan," kata dia di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).
Karyoto mengatakan, Firli Bahuri baru saja ditetapkan sebagai tersangka dan belum pernah diperiksa sebagai tersangka. Karena itu, Karyoto belum bisa berkomentar lebih jauh terkait hal ini.
"Kan baru ditetapkan tersangka, belum dipanggil sebagai tersangka, ya ada fase-fasenya lah," ujar dia.
Karyoto lalu menjelaskan, penahanan itu bagian dari upaya paksa. Dia pun menyerahkan keputusan penahanan kepada penyidik yang menangani. Sementara itu, dia pun tidak menerima laporan saja.
"Dia punya pendapat apa nanti, gitu ya. Nanti diserahkan kepada penyidik, saya biasanya nerima laporan aja," ujar dia.
Advertisement
Persiapkan Diri Hadapi Perlawanan Firli
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta kepada jajarannya untuk mempersiapkan diri menghadapi upaya praperadilan dari mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.
"Kemarin sudah disampaikan bahwa ada tahapan praperadilan yang akan ditempuh. Tentunya dari penyidik juga harus mempersiapkan dengan sebaik-baiknya," ujar Kapolri kepada wartawan di Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).
Kapolri mengaku tidak ambil pusing soal langkah hukum yang diambil oleh Firli Bahuri. Sebab, upaya itu adalah hak bagi setiap para tersangka. Meski begitu, Kapolri tetap mengingatkan agar Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto bersama jajarannya dapat memaparkan seluruh proses penyidikan yang telah berjalan.
"Sehingga kemudian pada saat proses itu (praperadilan) berjalan, penyidikannya bisa dipertanggungjawabkan. Saya kira itu normatif ya. SOP-nya memang demikian," ucap Kapolri.