Liputan6.com, Jakarta - Kelompok buruh bersikeras menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2024 sebesar 15 persen. Pada Kamis, 30 November 2023 ini buruh telah mulai turun ke jalan dalam aksi Mogok Nasional Awalan, termasuk di Kota Surabaya, Jawa Timur.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal kembali menegaskan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi makanan yang sering dikonsumsi oleh buruh terjadi di atas 20 persen
Advertisement
"Harga beras naik 40 persen, telur 30 persen, transportasi 30 persen, sewa rumah 50 persen. Maka kenaikan mendekati 15 persen adalah hal yang wajar dituntut oleh buruh dan serikat buruh," ujarnya, Kamis (30/11/2023).
Ia pun menekankan terkait survei terhadap 64 item dalam kebutuhan hidup layak (KHL) yang telah mengalami kenaikan harga sebesar 12-15 persen. Juga terkait Indonesia telah masuk ke dalam negara middle income country, dengan penghasilan sebesar Rp 5,6 Juta.
"Oleh karena itu kami mendesak dan meminta agar Gubernur Jawa Timur memastikan kenaikan upah minimum kabupaten/kota se-Jawa Timur sebesar 15%. Bilamana Gubernur mengabaikan tuntutan, maka kami akan melakukan Mogok Nasional Lanjutan," tegasnya.
"Stop produksi, 100 ribu perusahaan, 5 Juta buruh akan bersama melakukan Mogok Nasional Lanjutan yang waktunya akan kita tentukan kemudian," kata Said Iqbal.
UMK 2024 Diumumkan Hari Ini, Kabupaten Kota Mana Saja?
Usai kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2024 ditetapkan pada 21 November 2023, pada hari ini Kamis 30 November 2023 menjadi hari terakhir penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2024.
Hal tersebut seperti diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah beberapa waktu lalu.
"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023 dan sudah ada penetapan UMP, " kata Fauziyah dikutip Kamis (30/11/2023).
Menaker menjelaskan, kenaikan Upah Minimum ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagai bentuk penghargaan terhadap pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi nasional selama ini.
Menaker berharap apabila PP Nomor 51 Tahun 2023 tak dijadikan sebagai tolok ukur untuk kepentingan kelompok/golongan tertentu.
"Tetapi mari kita maknai bersama bahwa keberadaan PP No. 51 Tahun 2023 ini adalah sebagai jembatan perjuangan untuk kepentingan pelaksanaan pengupahan dalam konteks nasional," ujarnya.
Advertisement
Kepastian Berusaha
Lebih lanjut, Menaker Ida menegaskan, keberadaan PP Nomor 51 Tahun 2023 dalam menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri akan mendorong peningkatan produktivitas perusahaan. Dalam situasi seperti ini perusahaan akan mengalami keuntungan dan stabilitas keuangan perusahaan berjalan dengan dengan baik.
"Dengan stabilitas keuangan perusahaan yang baik, maka sistem pengupahan yang berkeadilan melalui penerapan struktur dan skala upah di perusahaan menjadi pilihan dan wajib untuk dijadikan sebagai sistem pengupahan yang berlaku di perusahaan, " katanya.
Disisi lain, kata Menaker, penerapan struktur dan skala upah juga akan menjamin upah pekerja/buruh sesuai dengan nilai/bobot pekerjaannya. Ia berpendapat sistem pengupahan yang berkeadilan akan memotivasi peningkatan produktivitas pekerja/buruh.
"Melalui sistem pengupahan yang berkeadilan ini, di satu sisi akan dapat mempertahankan daya saing usaha, dan di sisi lain akan mensejahterakan pekerja/buruh. Untuk itu, sudah waktunya kita manfaat peluang ini dan konsentrasi terhadap penerapan struktur dan skala upah di perusahaan," pungkas Menaker Ida Fauziyah.