Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali Ditahan KPK, Diduga Terima Gratifikasi dan TPPU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan Hakim Agung Gazalba Saleh di rumah tahanan (rutan) KPK. Gazalba ditahan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

oleh Arnaz Sofian diperbarui 30 Nov 2023, 20:37 WIB
Gazalba Saleh Kembali Ditahan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan Hakim Agung Gazalba Saleh di rumah tahanan (rutan) KPK. Gazalba ditahan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2023). Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh kembali ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Kali ini, Gazalba kembali diproses hukum atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Status tersangka dalam perkara ini telah disematkan KPK kepada Gazalba sejak 21 Maret 2023. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
"Terhitung mulai dari tanggal 30 November 2023 sampai dengan 19 Desember 2023 di Rutan KPK," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
KPK menahan Gazalba Saleh usai diperiksa sebagai tersangka. KPK menduga Gazalba Saleh menerima gratifikasi disertai tindakan dan upaya menempatkan, mentransfer, mengalihkan, menukarkan dengan mata uang asing sebagai TPPU. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA sejak 2017 dalam beberapa perkara ditunjuk menjadi salah satu anggota Majelis Hakim yang menangani permohonan kasasi maupun peninjauan kembali di MA. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Untuk perkara yang pernah disidangkan dan diputus Gazalba Saleh, terdapat pengondisian terkait amar isi putusan yang mengakomodir keinginan dan menguntungkan pihak-pihak berperkara yang mengajukan upaya hukum di MA. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Dari pengondisian isi amar putusan tersebut, Gazalba menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi di antaranya untuk putusan dalam perkara kasasi dengan terdakwa Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief, dan peninjauan kembali dari terpidana Jafar Abdul Gaffar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya