Liputan6.com, Jakarta Yakup Hasibuan meraih dukungan yang kuat dari istrinya, Jessica Mila, saat ia meluncurkan Perqara, sebuah aplikasi inovatif yang memberikan layanan konsultasi hukum secara gratis bagi masyarakat yang membutuhkan.
"Dukungan istri dan keluarga saya sungguh luar biasa. Semoga aplikasi ini bisa memberikan solusi bagi berbagai kebutuhan hukum yang dihadapi oleh masyarakat luas," ujar Yakup Hasibuan saat peluncuran Perqara di kawasan SCBD, Jakarta, baru-baru ini.
Advertisement
Dalam Perqara, Yakup menjelaskan bahwa pengguna dapat melakukan konsultasi melalui chat, voice call, atau video call dengan ratusan advokat yang telah terverifikasi, tersebar di lebih dari 100 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.
"Fitur-fitur dalam aplikasi Perqara didesain untuk memberikan pengalaman konsultasi hukum secara online yang terasa nyata, mulai dari kemudahan pengiriman file dan dokumen hingga sistem konsultasi langsung yang menghilangkan kebutuhan akan janji terlebih dahulu dengan advokat," jelas Yakup Hasibuan.
Memilih Advokat
Tak hanya itu, pengguna juga memiliki opsi untuk memilih advokat yang memiliki keahlian sesuai dengan masalah hukum yang dihadapi, mulai dari kasus pidana, perdata umum, ketenagakerjaan, pertanahan, hingga masalah waris, dan berbagai bidang lainnya.
"Cukup dengan mengunduh aplikasi Perqara, melakukan registrasi, mengisi biodata, dan memilih advokat yang sesuai. Saya sendiri akan turut memberikan layanan konsultasi hukum," tambahnya.
Advertisement
Merencanakan
Yakup Hasibuan menyatakan bahwa ia telah merencanakan pembuatan aplikasi ini sejak tahun 2020. Sebagai anak bangsa dan seorang advokat muda di Indonesia, Yakup bermaksud untuk menghadirkan transformasi digital di sektor hukum, guna memperluas akses terhadap keadilan bagi masyarakat di seluruh wilayah.
Komitmen
Pemanfaatan teknologi diharapkan dapat mengatasi kendala jarak antara advokat dengan individu yang membutuhkan bantuan hukum.
"Untuk mencapai perubahan dan transformasi menyeluruh, diperlukan komitmen serta kerja sama dari seluruh pemangku kepentingan, terutama dari pemerintah dan instansi hukum lainnya," tambah Yakup.
Advertisement