Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Dewan Nasional KEK telah menyetujui pembentukan 3 KEK baru yakni KEK Setangga, KEK Tanjung Sauh, dan KEK Nipa.
Pemerintah terus mendorong pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sebagai kawasan yang diharapkan mampu menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, serta menciptakan pemerataan pertumbuhan ekonomi wilayah melalui kegiatan produksi dan pengolahan, logistik dan distribusi, serta pengembangan energi yang ramah lingkungan.
Advertisement
Usulan pembentukan ketiga KEK baru tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Dewan Nasional KEK dalam Sidang Dewan Nasional KEK, Kamis (30/11/2023).
Selanjutnya, Dewan Nasional KEK akan merekomendasikan kepada Presiden untuk menetapkan KEK tersebut melalui Peraturan Pemerintah.
Penetapan ketiga KEK baru tersebut dinilai telah memenuhi persyaratan pembentukan KEK sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus dan diproyeksikan dapat mendorong perekonomian wilayah dan menciptakan lapangan kerja baru.
“KEK Setangga, KEK Tanjung Sauh, dan KEK Nipa hari ini kita setujui untuk ditetapkan sebagai KEK, karena telah memenuhi syarat. Setelah KEK ditetapkan, maka akan diberikan waktu paling lama 3 tahun sampai KEK siap beroperasi dan dilakukan evaluasi pembangunan setiap tahunnya,” ujar Menko Airlangga.
Usulan pertama yang disetujui yakni KEK Setangga memiliki luas lahan 668,3 Ha dengan target realisasi investasi Rp 67,69 triliun dan dicanangkan menyerap tenaga kerja 78.999 orang sampai dengan tahun 2053. KEK Setangga diusulkan oleh PT Dua Samudera Perkasa yang bergerak di bidang pertambangan, transportasi udara, hingga infrastruktur & manufaktur.
KEK Setangga dinilai memenuhi persyaratan karena telah menguasai lahan lebih dari 50% dan telah memiliki investor utama yakni PT Anugrah Barokah Cakrawala dan PT Jhonlin Agro Raya.
KEK yang berlokasi di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah perkebunan dan kehutanan serta tambang melalui hilirisasi. Hasil produksi pelaku usaha di dalamnya, diproyeksikan mampu memberikan kontribusi ekspor, serta mensubstitusi impor sesuai rencana bisnis pada kegiatan industri produk refinery & biodiesel, fraksinasi, industri karet dan smelter nikel, industri besi, serta industri plywood.
Lokasi KEK Lainnya
Kedua, pembentukan KEK Tanjung Sauh yang diusulkan oleh PT Batamraya Sukses Perkasa dengan komitmen realisasi investasi Rp199,6 triliun dan akan menyerap tenaga kerja sebanyak 366.087 orang sampai dengan tahun 2053.
KEK ini memiliki rencana bisnis pengembangan industri komponen elektronik, industri perakitan dan industri berat, serta pengembangan energi PLTU dan solar panel sebagai pusat industri dan logistik penghubung Batam-Bintan. PT Panbil Utilitas selaku investor utama berkomitmen dengan target konstruksi rampung di tahun 2024 dan mulai beroperasi pada 2027.
Usulan terakhir yakni KEK Nipa di wilayah Kota Batam, Kepulauan Riau yang mengoptimalkan peluang ekonomi di pulau terluar yang strategis.
KEK ini memiliki rencana bisnis cargo trading dengan penjualan finished goods ataupun intermediate goods untuk diserahkan ke pembeli/ buyer dalam jumlah besar, bunker trading dengan Penjualan BBM ke kapal-kapal yang berlabuh di Kawasan Nipa (sebagai end user), baik secara langsung dari Oil Storage Tank Terminal/ Floating Storage, maupun melalui kapal-kapal kecil yang difungsikan sebagai kapal pengisi BBM, storage dan ship to ship transshipment.
KEK ini memiliki komitmen target investasi sebesar Rp16,46 triliun dan diproyeksikan menyerap tenaga kerja hingga 40.949 orang sampai dengan 50 tahun.
Dengan disetujuinya ketiga usulan KEK tersebut, diharapkan dapat mendorong competitiveness bagi Indonesia, sebanding dengan berbagai fasilitas dan kemudahan yang telah diberikan.
Lebih lanjut anggota Dewan Nasional KEK memberikan catatan, bahwa ketiga KEK yang disetujui, diharapkan mampu mendukung ekosistem usaha di sekitar kawasan.
Advertisement
Batas Waktu
Sesuai ketentuan, setelah suatu kawasan ditetapkan sebagai KEK, maka pengusul KEK mendapat waktu paling lama 3 tahun sampai KEK siap beroperasi. Selain itu, setiap tahun Dewan Nasional KEK akan melakukan evaluasi pembangunan.
Sebagai informasi, KEK yang telah ditetapkan terus berkembang dari tahun ke tahun. Saat ini terdapat 20 KEK, terdiri dari 10 KEK industri dan 10 KEK pariwisata.
Pengembangan KEK telah menghasilkan realisasi investasi mencapai Rp 141,3 triliun dan telah menyerap 86.273 tenaga kerja hingga Q3-2023.
Selain menarik investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan, beberapa pelaku usaha di KEK telah melakukan produksi dan berkontribusi menyumbang devisa negara melalui ekspor.
Dengan komitmen dan dukungan dari berbagai pihak dan telah diterbitkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, diharapkan dapat semakin meningkatkan daya saing KEK untuk menghadirkan investasi sehingga dapat menciptakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru.