Daftar Besaran UMK di Jatim, Surabaya Tertinggi Rp 4,7 Juta dan Situbondo Terendah Rp 2,1 Juta

Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) mengumumkan besaran upah minimum kabupaten/ kota (UMK) tahun 2024, setelah ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor: 188/656/KPTS/013/2023 tertanggal 30 November 2023.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 01 Des 2023, 08:05 WIB
Ilustrasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) (Istimewa)

Liputan6.com, Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) mengumumkan besaran upah minimum kabupaten/ kota (UMK) tahun 2024, setelah ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor: 188/656/KPTS/013/2023 tertanggal 30 November 2023. 

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim Adhy Karyono memastikan penetapan besaran UMK 2024 telah memperhatikan kondisi riil di masing-masing daerah kabupaten/kota setempat, yang menurutnya naik rata-rata mendekati 6,3 persen, seperti halnya upah minimum provinsi (UMP) yang lebih dulu ditetapkan belum lama lalu.    

"Pertimbangannya terkait pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah kabupaten/ kota.  Selain itu juga mempertimbangkan tingkat inflasi, serta kebutuhan beban rumah tangga," katanya kepada wartawan di Surabaya, Kamis malam (30/11/2023), dikutip dari Antara.   

Adhy mengungkapkan penetapan UMK 2024 telah memperhatikan keadilan, meliputi kelanjutan dunia usaha, nasib buruh di wilayah tertentu yang masih rendah dan tidak sesuai dengan beban pengeluaran serta kesejahteraannya. 

"Penetapan UMK 2024 di 38 daerah kabupaten/kota telah berkeadilan dengan mempertimbangkan stabilitas iklim usaha di Jatim yang kondusif," ujarnya. 

Tercatat UMK 2024 tertinggi di wilayah Jatim adalah Kota Surabaya, yaitu Rp4,7 jutaan. Diikuti empat daerah di wilayah yang disebut sebagai Ring 1 Jatim, yaitu Kabupaten Gresik, Sidoarjo, Pasuruan dan Mojokerto, masing-masing sebesar Rp4,6 jutaan. 

Empat daerah di wilayah yang biasa disebut sebagai Ring II Jatim UMK-nya di kisaran Rp3,3 jutaan, yaitu Kota Malang, Pasuruan dan Kabupaten Malang. Selain itu Kota Batu sebesar Rp3,1 jutaan. 

Sedangkan dua daerah di Jatim tercatat UMK-nya paling rendah di kisaran Rp2,1 jutaan, yaitu Kabupaten Pacitan dan Situbondo. 


Daftar UMK 2024 di Wilayah Jatim: 

Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP). Foto: Freepik/Skata

1. Kota Surabaya Rp4,725,479 

2. Kota Gresik Rp4.642.031 

3. Kabupaten Sidoarjo Rp4.638.582 

4. Kabupaten Pasuruan Rp4.635.133 

5. Kabupaten Mojokerto Rp4.624.787 

6. Kabupaten Malang Rp3.368.275 

7. Kota Malang Rp3.309.144 

8. Kota Pasuruan Rp3.138.838 

9. Kota Batu Rp3.155.367 

10. Kabupaten Jombang Rp2.945.544 

11. Kabupaten Probolinggo Rp2.806.955 

12. Kabupaten Tuban Rp2.864.225 

13. Kota Mojokerto Rp2.832.710 

14. Kabupaten Lamongan Rp2.828.323 

15. Kota Probolinggo Rp2.701.086 

16. Kabupaten Jember Rp2.665.392 

17. Kabupaten Banyuwangi Rp2.638.628 

18. Kota Kediri Rp2.415.362 

19. Kota Blitar Rp2.330.000

20. Kabupaten Bojonegoro Rp2.371.016

21. Kabupaten Tulungagung Rp2.320.000 

22. Kabupaten Lumajang Rp2.281.469 

23. Kota Madiun Rp2.274.277 

24. Kabupaten Kediri Rp2.340.668 

25. Kabupaten Nganjuk Rp2.258.455

26. Kabupaten Sumenep Rp2.249.113 

27. Kabupaten Blitar Rp2.256.050 

28. Kabupaten Madiun Rp2.243.291 

29. Kabupaten Magetan Rp2.238.808 

30. Kabupaten Ponorogo Rp2.235.311 

31. Kabupaten Pamekasan Rp2.221.135 

32. Kabupaten Pacitan Rp2.199.337

33. Kabupaten Sampang Rp2.182.861 

34. Kabupaten Ngawi Rp2.241.054 

35. Kabupaten Bondowoso Rp2.183.590 

36. Kabupaten Trenggalek Rp2.223.163 

37. Kabupaten Situbondo Rp2.172.287 

38. Kabupaten Bangkalan Rp2.240.701

Infografis Daftar Upah Minimum Provinsi 2024. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya