Polisi Periksa Firli Bahuri dan Alex Tirta Terkait Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim Hari Ini

Ade Safri mengatakan, Firli Bahrui memastikan hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 01 Des 2023, 07:43 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri seusai menjalani pemeriksa etis Dewan Pengawas di gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri dan Ketua Harian PBSI, Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta ternyata terkait dugaan pemerasaan terhadap Mantan Meteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Jumat, (1/12/2023).

"Pemeriksaan terhadap 2 orang saksi, termasuk di dalamnya Alex Tirta dan satu orang tersangka FB," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (1/12).

Ade Safri mengatakan, Firli Bahrui memastikan hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka.

“Dari penasehat hukumnya mengkonfirmasi untuk FB akan hadir jam 09.00 WIB besok pagi di Dittipidkor Bareskrim Polri untuk dimintai keterangannya dalam kapasitas tersangka,” tuturnya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto sempat menyinggung soal penahanan Firli Bahuri. Menurut dia, penahanan Firli Bahuri tergantung keputusan penyidik saat pemeriksaan.

"Ya nanti kan kita lihat, bagaimana keyakinan dari penyidik, apakah secara subjektif ada hal-hal yang perlu dilakukan penahanan bisa saja, bisa saja dilakukan penahanan," kata dia di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (27/11).

"Kan baru ditetapkan tersangka, belum dipanggil sebagai tersangka, ya ada fase-fasenya lah," ujar dia menambahkan.

Adapun dalam kasus ini, Firli ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga sebagai penerima gratifikasi dalam kasus dugaan pemerasan penanganan korupsi dalam kasus Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.

Berdasarkan pelbagai temuan bukti yang ada, diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik telah memeriksa banyak saksi orang saksi dan beberapa orang ahli. Selain itu, sejumlah barang bukti seperti uang Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat juga telah disita.

Selain pemeriksaan, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di dua rumah pribadi Firli yang berlokasi di Bekasi dan rumah safe house, di Kertanegara 46, Jakarta Selatan.

 


Persiapkan Diri Hadapi Perlawanan Firli

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta kepada jajarannya untuk mempersiapkan diri menghadapi upaya praperadilan dari mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diketahui, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.

"Kemarin sudah disampaikan bahwa ada tahapan praperadilan yang akan ditempuh. Tentunya dari penyidik juga harus mempersiapkan dengan sebaik-baiknya," ujar Kapolri kepada wartawan di Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).


Polri Tak Ambil Pusing

Kapolri mengaku tidak ambil pusing soal langkah hukum yang diambil oleh Firli Bahuri. Sebab, upaya itu adalah hak bagi setiap para tersangka. Meski begitu, Kapolri tetap mengingatkan agar Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto bersama jajarannya dapat memaparkan seluruh proses penyidikan yang telah berjalan.

"Sehingga kemudian pada saat proses itu (praperadilan) berjalan, penyidikannya bisa dipertanggungjawabkan. Saya kira itu normatif ya. SOP-nya memang demikian," ucap Kapolri.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka

Infografis Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya