ART Nakal di Surabaya Kuras Harta Majikan Digelandang ke Kantor Polisi, Baru Sebulan Bekerja

Kapolsek Sukolilo I Made Patera Negara menyatakan, sang majikan inisial N, baru mengetahui jika hartanya dikuras pada Sabtu, 25 November 2023, ketika dia mencari paspor di dalam lemari pakaian di kamar lantai satu.

oleh Tim Regional diperbarui 01 Des 2023, 20:07 WIB
ART kuras harta majikan diamankan di Polsek Sukolilo Surabaya. (Istimewa)

Liputan6.com, Surabaya - Polisi menangkap RY, asisten rumah tangga (ART) asal Trenggalek yang menguras harta majikannya di Perumahan ITS Surabaya.

Kapolsek Sukolilo I Made Patera Negara menyatakan, sang majikan inisial N, baru mengetahui jika hartanya dikuras pada Sabtu, 25 November 2023, ketika dia mencari paspor di dalam lemari pakaian di kamar lantai satu.

Korban kaget ketika melihat pada rak bagian bawah lemari tepatnya tempat menyimpan satu buah tas yang berisi uang tunai pecahan rupiah, Yen jepang, Riyal Arab Saudi, Ringgit Malaysia dan Dollar Taiwan, ternyata sudah hilang.

“Hilangnya barang miliknya, akhirnya korban bertanya kepada asisten rumah tangga dan dirinya bilang tidak tahu menahu masalah tas tersebut,” jujarnya I Made Patera Negara, Kamis (30/11/2023).

Karena kamarnya dibobol maling dan asisten rumah tangganya tidak mengakui, akhirnya kasus itu dilaporkan ke Polsek Sukolilo.

Kemudian anggota Reskrim Polsek Sukolilo berkoordinasi dengan Polres Trenggalek dan berhasil mengamankan RY beserta barang buktinya di daerah Kabupaten Trenggalek lalu dibawa ke Polsek Sukolilo untuk diproses lebih lanjut.

“Pengakuan awal kepada Petugas tersangka mengaku mengambil barang-barang tersebut bertahap sebanyak dua kali, setelah itu pergi tanpa pamit majikannya ke Trenggalek,” imbuh Kapolsek.

 


Berdalih untuk Biaya Pengobatan Suami

Diketahui, Tersangka R melakukan pencurian karena butuh uang untuk biaya pengobatan suaminya. Korban sendiri dapat informasi dari saksi AD, sdri. ZN, dan SNA.

Mereka yang menjelaskan kepada korban bahwa R tersebut pernah titip transfer kepada dirinya kurang lebih sebanyak 4 kali transaksi dan uang yang diberikan kepada mereka yaitu lembaran uang tunai pecahan baru-baru.

Terlebih, pada Rabu 29 November 2023 RY pergi meninggalkan rumah tanpa pamit, akhirnya korban melapor ke Polsek Sukolilo Surabaya.

Barang bukti yang ikut disita, Uang tunai pecahan rupiah senilai total Rp 2.4 juta, beberapa uang tunai pecahan asing, Perhiasan emas cincing, 1 anting, beberapa bukti transfer yang dilakukan tersangka pada saat mengirimkan uang hasil curian.

Infografis Larangan Turis Asing Pakai Sepeda Motor Sewaan di Bali. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya