DPRD Jatim Resmi Usulkan 3 Nama Pj Gubernur Pengganti Khofifah, Siapa Mereka?

DPRD Jawa Timur resmi mengusulkan tiga nama ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) calon Penjabat Gubernur Jatim menggantikan Khofifah Indar Parawansah yang habis masa jabatan pada akhir Desember 2023.

oleh Tim Regional diperbarui 01 Des 2023, 09:08 WIB
Khofifah dan Emil Dardak saat peringatan HUT Jatim. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

 

 

Liputan6.com, Surabaya - DPRD Jawa Timur resmi mengusulkan tiga nama ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) calon Penjabat Gubernur Jatim menggantikan Khofifah Indar Parawansah yang habis masa jabatan pada akhir Desember 2023.

Tiga nama tersebut merupakan usulan dari sembilan fraksi di DPRD Jatim yang dihasilkan pada rapat paripurna yang dihadiri Khofifah Indar Parawansa dan  Emil Elestianto Dardak pada Kamis (30/11/2023).

 

Ketiga nama calon Pj Gubernur Jatim tersebut adalah Sekda Jatim Adhy Karyono, Kepala Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI) Adi Suryanto dan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Tomsi Tohir Balaw.

“Calon yang memenuhi syarat itu adalah Pejabat yang memiliki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya," kata Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar.

Rapat paripurna itu turut dihadiri oleh Ketua DPRD Jatim Kusnadi beserta Wakil Ketua Anik Maslachah.

Iskandar menjelaskan, sebelum diputuskan menjadi tiga nama, DPRD Jatim sudah melakukan klarifikasi terhadap nama kandidat.

Tujuannya, memastikan persyaratan terpenuhi sebagaimana termuat dalam Permendagri nomor 4 tahun 2023. Dalam prosesnya, Iskandar berharap penunjukan Pj Gubernur Jatim nantinya oleh pemerintah pusat tetap memperhatikan netralitas.

"Kami berharap Pj Gubernur yang nantinya ditunjuk merupakan figur yang netral yang dapat menjalankan roda pemerintahan yang baik,"pungkas politisi senior Partai Demokrat tersebut.

ketua DPRD Jatim Kusnadi mengatakan setelah rapat paripurna pihaknya akan segera memproses pengusulan nama calon Pj Gubernur itu kepada Kemendagri. Selanjutnya, usulan itu menjadi kewenangan dari pemerintah pusat.

Apalagi berdasarkan ketentuan, Menteri Dalam Negeri juga memiliki kewenangan untuk memunculkan calon. Nantinya, Pengangkatan Pj Gubernur ditetapkan dengan Keputusan Presiden."Kita ini mengusulkan. Bisa jadi hasilnya tidak seperti yang kita usulkan,” pungkasnya Kusnadi ditemui usai paripurna.

2 dari 2 halaman

Khofifah-Emil Dardak Pamitan

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan wakilnya, Emil Dardak mendatangi gedung KPK di Jakarta, Rabu (20/2). KPK menerima kunjungan kepala daerah yang baru dilantik untuk beraudiensi mengenai upaya pencegahan korupsi. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sebelumnya, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak menandatangani berita acara pemberhentian sebagai gubernur dan wakil gubernur (wagub) Jawa Timur, dalam rapat paripurna di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jatim.

"Kami menyampaikan terima kasih atas semua sinergi yang telah terbangun dengan sangat baik dan harmonis antara eksekutif dengan legislatif, serta seluruh elemen strategis dan pemangku kepentingan lainnya. Sehingga membawa Jatim menjadi provinsi terdepan," kata Khofifah, Senin 6 November 2023.

 Khofifah berharap agar DPRD Jawa Timur bisa melanjutkan kolaborasi yang telah terjalin sebelumnya dengan Penjabat yang akan dilantik nantinya. 

"Besar harapan kami agar DPRD Provinsi Jawa Timur dapat berkolaborasi dengan siapapun yang nantinya menjadi Penjabat Gubernur agar Provinsi Jawa Timur dapat terus melaju," tuturnya. 

Masa jabatan Gubernur Khofifah-Wagub Emil Dardak akan berakhir pada 13 Februari 2024. Menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia (RI) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengesahan Pemberhentian dengan Hormat Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Masa Jabatan 2014-2019 dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Masa Jabatan 2019-2024.

Namun berdasarkan ketentuan Pasal 201 ayat (5) Undang-undang (UU) RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU, menegaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan Tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.

Mengacu pada peraturan tersebut, tugas dan wewenang Khofifah-Emil Dardak sebagai Gubernur dan Wagub Jawa Timur akan berakhir pada 31 Desember 2023. 

Infografis Ragam Tanggapan Perwira Aktif TNI-Polri Jadi PJ Kepala Daerah. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya