Liputan6.com, Jakarta Desember menjadi salah satu bulang yang banyak dinanti masyarakat. Pasalnya bulan terakhir di akhir tahun ini terdapat banyak hari libur nasional dan cuti bersama 2023.
Banyak masyarakat yang sudah merencanakan libur akhir tahun, selain banyak cuti bersama juga bertepatan dengan libur sekolah semester ganjil.
Advertisement
Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, ada satu hari libur nasional selama Desember 2023. Adapun hari libur nasional tersebut jatuh pada Senin, 25 Desember 2023, yang merupakan libur perayaan Hari Raya Natal.
Untuk libur nasional Hari Raya Natal, terdapat cuti bersama selama 1 hari yang jatuh pada Selasa, 26 Desember 2023.
Daftar Libur Nasional Desember 2023
Berdasarkan SKB 3 Menteri 2023, berikut adalah jadwal hari libur nasional pada Desember 2023:
- Senin, 25 Desember 2023: Hari Raya Natal
Jadwal Cuti Bersama Desember 2023
Selain libur nasional pada 25 Desember 2023, pemerintah juga menetapkan satu cuti bersama pada:
- Selasa, 26 Desember 2023: Cuti bersama Natal
Cuti bersama ini berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) dan karyawan perusahaan swasta sesuai dengan kebijakan perusahaan terkait.
Untuk karyawan swasta, cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan sehingga hak cuti tahunan akan berkurang ketika mengambil cuti bersama.
Jadwal Long Weekend Desember 2023
Masyarakat bisa menikmati long weekend selama 4 hari libur di pekan kelima Desember 2023, yang jatuh pada:
- Sabtu, 23 Desember 2023
- Minggu, 24 Desember 2023
- Senin, 25 Desember 2023 (Hari Raya Natal)
- Selasa, 26 Desember 2023 (Cuti Bersama Natal)
Jumlah Libur dan Cuti Bersama Tahun 2024 Ditetapkan Sebanyak 27 Hari
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memutuskan, libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024 total berjumlah 27 hari. Hal itu terbagi atas 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
“Kami telah melaksanakan rapat tiga kementerian, bersama Kementerian Pendayaguna Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Kementerian Ketenagakerjaan (Menaker) dan Kementerian Agama (Kemenag) dan menetapkan hari libur nasional dan hari libur cuti bersama tahun 2024, total 27 hari. Sebanyak 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama,” kata Muhadjir Effendy di Kantor Kemenko PMK Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Muhadjir mengatakan, penetapan jumlah libur di tahun 2024 yang diputuskan hari ini diharapkan bisa menjadi pedoman bagi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk merancang aktivitasnya di tahun depan.
“Penetapan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat keluarga para pelaku ekonomi para pelaku wisata dan juga sektor swasta yang lain agar bisa merancang aktivitasnya pada tahun 2024,” pesan Muhadjir.
Advertisement
Bisa Jadi Acuan Kerja
Muhadjir juga berharap, penentuan jumlah hari libur dapat dipergunakan bagi tiap kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program program kerja selama tahun 2024.
“Penetapan jumlah hari libur nasional dan libur Jadi pertama tahun 2024,” Muhadjir menandasi.