Liputan6.com, Jakarta Pengusaha Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta mengatakan, rumah yang disewa oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri di jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan dibayar tunai sebesar Rp650 juta.
Hal ini disampaikannya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Firli Bahuri.
Advertisement
"Tunai, bentuknya uang tunai Rp650 juta. (Mata uang) Rupiah," kata Alex saat di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023).
Menurut dia, biaya itu untuk satu tahun, dari pemilik rumah inisial E dengan Alex. Diduga dalam klausul penyewaan itu ada kesalahan atau perjanjian yang dilanggar.
Sebab dalam perjanjian sewa menyewa antara pemilik rumah berinisial E dengan Alex Tirta ada kesepakatan rumah tidak boleh dipindahtangankan selama masa sewa berjalan. Namun, Alex tidak menjawab soal klausul yang sempat disebut penyidik.
"Ya (soal klausul diduga ada pelanggaran) sudah saya jelaskan ke penyidik. Hanya seputar itu aja (rumah)," ungkap Alex.
Dia juga mengungkapkan, bahwa saat pemeriksaan tak dikonfrontir dengan Firli. Dia hanya bertemu dan bertegur sapa kepada Firli yang hari ini juga menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Tadi ada sempet ketemu juga. Ya sempat sebatas salam aja. baik-baik aja (kondisi Firli Bahuri)," terangnya.
Firli Bahuri Tetap Terima Gaji 75 Persen Meski Jadi Tersangka
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri jadi tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Meskipun berstatus tersangka, Firli masih tetap menerima gajinya 75 persen dari gaji pokok.
Kepala Bagian Pemberitaan (Kabag) KPK, Ali Fikri mengamini perihal itu sebab hal kebijakan gaji Firli termaktub dalam pasal 7 ayat 3 UU nomo 29 tahun 2006 tentang Hal Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Ketua KPK.
"Peraturan pemerintah yang ada demikian adanya, belum ada perubahan. Itu produk tahun 2006 dan sejauh ini yang kami ketahui belum ada perubahan," ucap Ali saat dikonfirmasi, Rabu (26/11/2023).
Advertisement
Bunyi Pasal
Adapun bunyi dari pasal 7 ayat 3 menyebutkan 'Bagi pimpinan KPK yang menjadi tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan penghasilan 75 persen sebagaimana dimaksud pasal 3'.
Sementara pada pasal 3 UU nomor 29 tahun 2006 menjelaskan Ikhwal penghasilan pimpinan KPK berupa gaji pokok hingga tunjangan setiap bulan.
"Ayat 1 kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan penghasilan yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan setiap bulan," bunyi Undang-Undang tersebut yang dikutip merdeka.com.
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com