Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah pakar hadir dalam seminar nasional yang digelar Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) sebagai rangkaian dari kegiatan Papua Fest 2023.
Selain kegiatan seminar, festival ini juga menghadirkan kegiatan sosialisasi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang otonomi khusus bertempat di Sorong, Papua Barat Daya.
Advertisement
Untuk diketahui, Papua Fest 2023 terselenggara dalam rangka menyemarakkan satu tahun Provinsi Papua Barat Daya dan 22 Tahun Otonomi khusus (Otsus). Festival ini menghadirkan berbagai kegiatan, termasuk di antaranya Seminar dari MIPI dan sosialisasi kebijakan otsus.
Dalam seminar nasional yang diangkat MIPI, turut hadir tiga pakar dari masing-masing bidang. Ketiga pakar tersebut yakni Prof Djohermansyah Djohan selaku Guru Besar IPDN yang juga mantan Dirjen Otda Kemendagri periode 2010-2014.
Kemudian, ada Dr Meky Sagrim yang juga Rektor Universitas Papua (Unipa) dan Dr Basir Rohrohmana selaku Direktur I Pasca Sarjana/Ketua Pusat Studi Hukum dan HAM Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura.
Adapun tema yang diangkat dalam seminar ini yakni “Implementasi Otsus untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua yang Inklusif dan Berkeadilan.
Prof Djohermansyah Djohan dalam paparannya menyampaikan isi pokok kebijakan otsus Papua saat ini seperti adanya kepala daerah yang merupakan orang asli Papua (OAP). Selain itu, ia juga menyampaikan masalah dalam formulasi UU Otsus.
Dalam acara seminar ini juga dilakukan sesi tanya jawab seputar otsus dan keberpihakan lembaga pendampingan yang selama ini berperan dalam kemajuan pembangunan di Tanah Papua. Sedangkan, para peserta seminar terdiri dari pejabat sipil, TNI, Polri, akademisi, mahasiswa dan pelajar, pengurus partai politik, tokoh adat, dan tokoh perempuan.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Daya Mohammad Musa’ad dalam sambutannya menyatakan, otsus Papua bukanlah merupakan hadiah atau pemberian dari pemerintah pusat. Otsus ini, kata dia, merupakan hasil perjuangan tokoh-tokoh Papua.
“Jadi, otsus ini adalah sejarah panjang yang kita semua tahu bahwa ada tokoh-tokoh utama yang berjuang. Sampai mereka (para tokoh) menyatakan mau pulang saja ke Irian Jaya kalau tidak ada perubahan,” kata Musa’ad dalam keterangan tertulis.
Dia juga menekankan bahwa implementasi otsus di Tanah Papua masih perlu dilakukan evaluasi terkait dengan pembaharuan Undang-undang Otonomi Khusus Nomor 2 Tahun 2021.
Menurut Musa’ad, implementasi otsus yang memasuki usia 22 tahun diharapkan dapat memberikan percepatan pembangunan kesejahteraan bagi masyarakat Papua yang inklusif dan berkeadilan. Oleh karena itu, ia berharap UU Otsus yang diperbaharui dapat menjadi instrumen pembangunan kesejahteraan masyarakat Papua.
“Kita optimistis dengan adanya UU No 2 Tahun 2021 dapat menjadi instrumen bagi kesejahteraan masyarakat Papua,” ujarnya.
Dalam kesempatan terpisah melalui kegiatan sosialisasi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang otonomi khusus, Musa’ad berharap pembaharuan UU Otsus lebih dimasifkan dalam sosialisasi kepada masyarakat.
“Mari kita lebih produktif sesuai semangat rencana induk otsus yaitu percepatan Papua, Papua sehat, Papua cerdas dan produktif untuk melindungi orang asli Papua. Kita fokuskan energi dalam membangun Papua,” ujarnya.
Adapun dalam kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri Pj Sekda Papua Barat Daya Edison Siagian, Anggota DPR yang juga Ketua Pansus Otsus Papua, Komarudin Watubun.