Liputan6.com, Surabaya - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta para pengusaha mematuhi aturan soal besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2024 yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
"Kalau sudah ditetapkan oleh Gubernur maka kami harus menjalankan semuanya," kata Eri Cahyadi, Sabtu (2/12/2023).
Advertisement
Melalui penetapan aturan itu, UMK Kota Surabaya 2023 yang sebelumnya Rp4.525.479 menjadi Rp4.725.479 untuk 2024 atau mengalami kenaikan sebesar Rp200.000.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pun secepatnya melaksanakan sosialisasi soal ketentuan aturan UMK yang disahkan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa itu.
"Kami juga akan bertemu dengan pengusaha-pengusaha, tapi Insya Allah dengan apa yang ditetapkan gubernur ini pengusaha menjalankan," ujar Cak Eri, sapaan akrabnya.
Eri menambahkan kenaikan UMK 2024 sudah dipertimbangkan secara matang, sekaligus melihat pada rekomendasi yang diajukan oleh berbagai pihak dan melihat perkembangan situasi yang ada.
"Pertimbangan itu melihat dari sisi buruh seperti apa dan sisi pengusaha seperti apa," ucap dia.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim Adhy Karyono memastikan penetapan besaran UMK 2024 telah memperhatikan kondisi riil di masing-masing daerah kabupaten/kota setempat, yang menurutnya naik rata-rata mendekati 6,3 persen, seperti halnya upah minimum provinsi (UMP) yang lebih dulu ditetapkan belum lama ini.
Penetapan UMK 2024 telah memperhatikan keadilan, meliputi kelanjutan dunia usaha, nasib buruh di wilayah tertentu yang masih rendah dan tidak sesuai dengan beban pengeluaran serta kesejahteraannya.
Daftar UMK Jatim 2024
1. Kota Surabaya Rp4,725,479
2. Kota Gresik Rp4.642.031
3. Kabupaten Sidoarjo Rp4.638.582
4. Kabupaten Pasuruan Rp4.635.133
5. Kabupaten Mojokerto Rp4.624.787
6. Kabupaten Malang Rp3.368.275
7. Kota Malang Rp3.309.144
8. Kota Pasuruan Rp3.138.838
9. Kota Batu Rp3.155.367
10. Kabupaten Jombang Rp2.945.544
11. Kabupaten Probolinggo Rp2.806.955
12. Kabupaten Tuban Rp2.864.225
13. Kota Mojokerto Rp2.832.710
14. Kabupaten Lamongan Rp2.828.323
15. Kota Probolinggo Rp2.701.086
16. Kabupaten Jember Rp2.665.392
17. Kabupaten Banyuwangi Rp2.638.628
18. Kota Kediri Rp2.415.362
19. Kota Blitar Rp2.330.000
20. Kabupaten Bojonegoro Rp2.371.016
21. Kabupaten Tulungagung Rp2.320.000
22. Kabupaten Lumajang Rp2.281.469
23. Kota Madiun Rp2.274.277
24. Kabupaten Kediri Rp2.340.668
25. Kabupaten Nganjuk Rp2.258.455
26. Kabupaten Sumenep Rp2.249.113
27. Kabupaten Blitar Rp2.256.050
28. Kabupaten Madiun Rp2.243.291
29. Kabupaten Magetan Rp2.238.808
30. Kabupaten Ponorogo Rp2.235.311
31. Kabupaten Pamekasan Rp2.221.135
32. Kabupaten Pacitan Rp2.199.337
33. Kabupaten Sampang Rp2.182.861
34. Kabupaten Ngawi Rp2.241.054
35. Kabupaten Bondowoso Rp2.183.590
36. Kabupaten Trenggalek Rp2.223.163
37. Kabupaten Situbondo Rp2.172.287
38. Kabupaten Bangkalan Rp2.240.701
Advertisement