Liputan6.com, Jakarta Saham Uber naik 5 persen dalam perdagangan yang diperpanjang pada Jumat, 1 Desember 2023 setelah perusahaan ride-hailing itu ditambahkan ke Indeks S&P 500, menggantikan Sealed Air Corp.
Dilansir dari CNBC, Sabtu (2/12/2023), perubahan tersebut akan dilakukan sebelum pembukaan perdagangan pada Senin, 18 Desember.
Advertisement
Harga saham suatu perusahaan sering kali naik karena berita perusahaan tersebut bergabung dengan S&P 500 karena fund manager yang melacak benchmark, yang diperbarui setiap kuartal, harus mengakuisisi saham tersebut. Perusahaan juga harus memenuhi persyaratan penilaian dan profitabilitas tertentu.
Saham Uber memulai debutnya di Bursa Efek New York pada 2019, tetapi perusahaan tersebut menghabiskan banyak uang karena harus membayar cukup uang kepada pengemudi agar tetap kompetitif dalam bisnis dengan margin rendah. Metrik pilihannya adalah laba yang disesuaikan sebelum bunga, pajak, depresiasi dan amortisasi, atau EBITDA.
Sebagian besar EBITDA Uber yang disesuaikan berasal dari mobilitas, namun perusahaan tersebut membuat bisnis pengirimannya menghasilkan keuntungan lebih cepat dari yang direncanakan, setelah para investor yang takut resesi menjadi lebih enggan berinvestasi di perusahaan-perusahaan yang merugi. Meningkatnya pendapatan iklan juga berkontribusi terhadap profitabilitas Uber.
Uber menghilangkan lebih dari 3.500 pekerjaan pada 2020, dan sejak itu para eksekutifnya berupaya memperbaiki struktur biayanya. Misalnya, mereka mengurangi biaya pengiriman.
Uber melaporkan laba bersih sebesar USD 221 juta atau setara Rp 3,4 triliun (asumsi kurs Rp 15.412 per dolar AS dengan pendapatan USD 9,29 miliar atau setara Rp 143,1 triliun pada kuartal ketiga, dan dalam empat kuartal terakhir, Uber menghasilkan laba lebih dari USD 1 miliar atau setara Rp 15,4 triliun.
Menurut aturan S&P, anggota indeks harus memiliki pendapatan positif pada kuartal terakhir dan total empat kuartal sebelumnya. Konstituen indeks harus memiliki kapitalisasi pasar yang disesuaikan setidaknya USD 14,5 miliar atau setara Rp 223,4 triliun.
Uber memiliki kapitalisasi pasar sekitar USD 118 miliar atau setara Rp 1.818 triliun, sedangkan kapitalisasi pasar median perusahaan-perusahaan di S&P 500 hanya di atas USD 31 miliar atau setara Rp 477,7 triliun.