Transformasi ASN, Pemerintah Berguru ke Jepang

Transformasi ASN di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20/2023 tentang ASN.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 02 Des 2023, 19:30 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan skema pemindahan ini sudah dibahas pada sidang kabinet. (Dok Kementerian PANRB)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan Adb) Abdullah Azwar Anas berdiskusi terkait transformasi ASN dengan guru besar bidang pemerintahan daerah National Graduate Institute for Policy Studies (GRIPS) Jepang, Takada Hirofumi.

GRIPS yang penelitiannya berlokasi di Minato, Tokyo ini dikenal sebagai sekolah pascasarjana kebijakan publik dengan fokus utama penelitian GRIPS adalah tentang studi kebijakan.

Anas menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam upaya transformasi ASN. Keterlibatan pemerintah, akademisi, dan praktisi adalah landasan yang kuat untuk mewujudkan perubahan positif.

"Kita semua memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa kebijakan publik yang dihasilkan tidak hanya berlandaskan pada pengetahuan ilmiah terkini, tetapi juga berdampak dan bermanfaat bagi masyarakat," ujar Anas dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/12/2023).

Transformasi ASN di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20/2023 tentang ASN. "Dengan SDM yang mumpuni, masa depan tata kelola pemerintahan berubah dari paradigma pemerintah mengatur masyarakat, menjadi pemerintah bekerja bersama masyarakat," imbuhnya.

"Faktor penggeraknya adalah penyelenggaraan pemerintah yang beriorentasi data, akselerasi transformasi digital, dan peningkatan kompetensi SDM digital menuju SDM yang berdaya saing tinggi," jelas Anas.

Takada Hirofumi menyambut baik kedatangan Anas beserta delegasi Kementerian PANRB. Ia melihat adanya titik temu antara pengembangan SDM di Indonesia dan Jepang.

"Kami tertarik ingin melanjutkan diskusi terkait transformasi pegawai pemerintah bersama Kementerian PANRB," ungkapnya.


Menkominfo: PNS yang Melek Digital Baru 30 Persen

Menkominfo Budi Arie Setiadi saat melakukan konferensi pers mengenai pemberantasan judi online di Indonesia. (Liputan6.com/Agustinus M. Damar)

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi buka-bukaan bahwa baru sekitar 30 persen aparatur sipil negara (ASN) atau PNS yang melek digital. Angka itu didapat dari hasil survei yang dilakukan pihaknya.

Budi Arie mengatakan digitalisasi jadi satu hal paradox. Sebab, di satu sisi itu bisa memangkas pengeluaran pemerintah, tapi sumber daya manusia aparaturnya pun perlu adaptasi luar biasa. 

"Tadi dikatakan mindset-nya kurang, betul. Dari survei kita, baru 30 persen ASN kita yang bisa mengadopsi cara kerja digital. Ini memang perlu PR yang besar," kata Budi Arie dalam acara Indonesia Digital Summit 2023 di Four Seasons Jakarta, Selasa (28/11/2023).

Menurut dia, pola pikir jadi permasalahan utama PNS untuk bisa mengikuti transformasi digital. Sayangnya, baru sekitar 30 persen yang mengadopsi ekosistem digital di lingkup pemerintahan.

"Untuk peningkatannya bagaimana? Diliterasi terus, kesadaran terus, akan digarap terus, oarena yang namanya digitalisasi kan enggak ada kata selesai. Nanti ke depan ada yang baru lagi," tegas Budi Arie.

 


Peluang Emas

Di sisi lain, ia menilai ekonomi digital juga jadi salah satu jalan keluar Indonesia keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah, atau middle income trap. Menurutnya, ekonomi digital mampu mendorong terciptanya inovasi dan industri baru serta merangsang pemerataan ekonomi di masyarakat. 

Ekonomi digital pun disebutnya jadi peluang emas bagi UMKM untuk saling berjejaring dalam platform digital. Sehingga seluruh pelaku usaha bisa terlibat dalam rantai pasok global, juga terbuka dalam ekosistem ekonomi digital. 

"Sehingga ekonomi digital mampu mereformasi struktur ekonomi dan industrialisasi yang berbasis ekonomi dan inovasi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," pungkas Budi Arie Setiadi. 

Infografis PNS Tak Netral di Pemilu Bisa Dipecat. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya