Buntut Bentrokan di Bitung, Polisi Tangkap Pria Diduga Provokator Ujaran Kebencian

Kepolisian sebelumnya telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka terkait bentrokan dua kelompok massa di Bitung, Sulawesi Utara.

oleh Tim News diperbarui 03 Des 2023, 03:30 WIB
Polda Sulawesi Utara (Sulut) menahan tujuh orang tersangka dalam kasus bentrok di Bitung, Sabtu (25/11/23). (Liputan6.com/Ady Anugrahadi).

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menangkap seorang pria bernama Marco Karundeng yang diduga menjadi provokator ujaran kebencian berbau SARA terkait dengan bentrokan dua kelompok massa di wilayah Bitung, Sulawesi Utara, Sabtu (24/11/2023) lalu.

Kabar penangkapan Marco itu pun dibenarkan Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yusuf Sutejo. Dia menyebut, terduga provokator bentrokan itu ditangkap di wilayah hukum Polda Kaltim.

“Betul (Marco Karundeng ditangkap),” kata Yusuf singkat saat dikonfirmasi, Sabtu (2/12/2023)

Secara terpisah, Direktur Reskrimsus Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Stefanus Michael Tamuntuan menyebut bahwa penangkapan Marco dilakukan pihaknya bekerja sama dengan Polda Kaltim.

“Atas nama MK tersebut sudah diamankan. Sekarang di Polda Kaltim dalam pemeriksaan,” kata Steven melalui unggahan di akun Humas Polres Bitung.

Penangkapan tersebut, kata Steven, berdasarkan hasil patroli siber dan penelusuran yang dilakukan kepolisian, didapati akun milik MK diduga dipakai untuk memuat ujaran kebencian.

“Kemudian kita deteksi, kita cari, deteksi (MK terduga provokator) ada di wilayah di luar Sulut. (Ada di) Kalimantan Timur,” ucapnya.

 


Imbau Masyarakat Bijak di Media Sosial

Ilustrasi pengguna media sosial. Credit: Paul Hanaoka/Unsplash

Steven menambahkan, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial dengan tidak membuat postingan atau komentar bernada ujaran kebencian.

“Situasi sudah kondusif, diharapkan untuk tidak ada lagi yang posting seruan-seruan atau komentar-komentar yang mengandung ujaran kebencian terkait sara, supaya masyarakat tidak resah dan masyarakat bisa beraktivitas lagi,” tuturnya.

Diketahui nama, Marco Karundeng ramai jadi perbincangan di media sosial semenjak pecahnya bentrok antar massa pro Palestina dan ormas Laskar Manguni Minahasa, pada Sabtu (25/11) lalu.

Sebagaimana dari hasil penelusuran lewat media sosial X, Marco diduga jadi salah satu provokator dari kerusuhan tersebut. Dimana, banyak warganet yang menyebut Marco Karundeng sebagai salah satu provokator, akibat ucapannya yang memperkeruh atas konflik di Bitung.

“Monitor provokator sosmed ndan @ahriesonta bahaya ini kalau ada yg termakan ajakan “setiap ketemu wanita berjilbab dan laki pakai kopiah, bunuh dijalan,” tulis akun X @BangEdiii.

 


9 Orang Jadi Tersangka Bentrokan

Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto saat menggelar konferensi pers, yang dihadiri sejumlah wartawan baik, cetak, elektronik dan media online, di Polres Bitung, Minggu (26/11/2023) malam.

Sebelumnya, telah ada dua tersangka yang bertambah, sehingga total tersangka akibat bentrokan di Bitung telah menjadi sembilan pelaku bentrokan yang terjadi pada Sabtu (25/11).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut Komisaris Besar Gani Siahaan mengatakan, dua pelaku baru telah diamankan tempat berbeda yakni Tomohon dan Minahasa Utara, Senin (27/11).

"Totalnya ada 9 tersangka yang sudah dilakukan penangkapan oleh Ditresmkrimum dan Resmob Polres Bitung," ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (28/11).

Gani menjelaskan, dua tersangka baru tersebut memiliki peran menganiaya korban bernama Anto. Tak hanya itu, keduanya melakukan perusakan mobil ambulans.

"Perlu diketahui juga, mereka melakukan penganiayaan, termasuk merusak ambulans di TKP pertama," kata dia.

Akibat perbuatannya, OK dan IG terancam dijerat Pasal 170 subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP. Pasal tersebut tentang dengan penganiayaan dan perusakan.

Sementara tujuh tersangka lain yakni, FS, GL, BL, AQ, dan LA yang bentrok di jalan Sudirman. Sementara untuk dua tersangka RP dan HP ini adalah tersangka yang terlibat bentrokan di lokasi Sari Kelapa.

Mereka dijerat Pasal 170 dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. Ketujuhnya berasal dari dua organisasi masyarakat yang terlibat bentrok.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya