Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) bagi Warga Binaan Pemasyaraatan (WBP) yang berdomisili di Kota Serang.
Pemutakhiran data pun dilakukan terhadap 54 WBP yang berdomisili di Kota Serang, sebab terdapat beberapa data yang berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) belum tercantum pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Lapas Kelas IIA Serang.
"Ada 54 WBP yang hari ini melakukan Validasi NIK dan Perekaman E-KTP. Para WBP tersebut secara bergantian satu-persatu melakukan perekaman E-KTP," ujar Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Fajar Nurcahyo, dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/12/2023).
Baca Juga
Advertisement
Fajar Nurcahyo juga menjelaskan, kegiatan validasi dan perekaman e-KTP tersebut bertujuan agar para WBP dapat menyalurkan hak pilih-nya pada pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024 mendatang.
Hal senanda juga dikatakan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten Dodot Adikoeswanto yang mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan untuk memastikan bahwa WBP mendapatkan hak pilihnya dalam pemilu 2024 mendatang, meskipun mereka berada di dalam jeruji besi.
Dodot Adikoeswanto juga mengucapkan terima kasih kepada Disdukcapil Kota Serang atas sinergitasnya dalam membantu Lapas Kelas IIA Serang. "Saat ini kita terus lakukan sinergi dan kolaborasi dengan disdukcapil dalam rangka mempersiapkan hak demokrasi bagi warga binaan pemasyarakatan dalam Pemilu 2024 mendatang," ujar Kakanwil Kemenkumham Banten Dodot Adikoeswanto dalam keterangannya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten Jalu Yuswa Panjang, Kasi Binadik Rudi Hartono, dan jajaran petugas Disdukcapil Kota Serang.