Daftar UMK 2024 Riau, Upah Minimum Kota Ini Tertinggi

Gubernur Riau Edi Natar Nasution mengesahkan Surat Keputusan (SK) 7681/XI/2023 yang ditandatangani 30 November 2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2024 se-Provinsi Riau.

oleh Septian Deny diperbarui 04 Des 2023, 11:30 WIB
Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP). Foto: Freepik/Skata

Liputan6.com, Jakarta Gubernur Riau Edi Natar Nasution mengesahkan Surat Keputusan (SK) 7681/XI/2023 yang ditandatangani 30 November 2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2024 se-Provinsi Riau.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau Imron Rosyadi, mengatakan dengan sudah disahkannya UMK untuk 12 kabupaten/kota se-Provinsi Riau tersebut, maka sudah bisa dijalankan oleh masing-masing kabupaten/kota mulai Januari 2024.

"Sudah diteken pak Gubernur. Dengan sudah disahkannya UMK tersebut, maka awal tahun depan sudah bisa dijalankan di masing-masing kabupaten kota," kata Imron dikutip dari Antara, Senin (4/12/2023).

Imron mengingatkan kepada seluruh perusahaan di Riau, agar menjadikan UMK yang sudah disepakati bersama tersebut sebagai acuan dan pedoman dalam membayarkan upah kepada karyawan.

"Perusahaan wajib menjalankan aturan tersebut, gaji buruh dan karyawan tidak boleh di bawah upah minimum. Bagi perusahaan yang membayarkan upah di bawah upah minimum, bisa dikenakan sanksi pidana," katanya pula.

Ia menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 90 ayat 1 disebutkan sanksi pidana dalam pelanggaran pembayaran upah di bawah upah minimum, masuk dalam kategori pidana/kejahatan.

"Berat itu sanksinya, jadi perusahaan jangan main-main," katanya lagi.

Berikut Daftar UMK 2024 untuk 10 Kabupaten Kota di Riau

  1. UMK 2024 Kota Pekanbaru sebesar Rp3.451.584,95,
  2. UMK 2024 Kota Dumai Rp3.867.295,41,
  3. UMK 2024 Kabupaten Rokan Hulu Rp3.360.920,76,
  4. UMK 2024 Kabupaten Indragiri Hulu Rp3.477.188,91.
  5. UMK 2024 Kabupaten Kampar Rp3.412.764,06,
  6. UMK 2024 Kabupaten Bengkalis Rp3.693.540,24, dan
  7. UMK 2024 Kabupaten Siak Rp3.465.930,75.
  8. UMK 2024 Kabupaten Pelalawan sebesar Rp3.395.359,03,
  9. UMK 2024 Kabupaten Kuantan Singingi sebesar Rp3.467.414,80, dan
  10. UMK 2024 Kabupaten Rokan Hilir sebesar Rp3.332.223,92. 

UMK 2024 Depok Naik, Lebih Besar dari UMP Jakarta?

Ilustrasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) (Istimewa)

Upah Minimum Kota atau UMK Depok 2024 ditetapkan naik 3,92 persen menjadi Rp 4.878.612. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Depok, Jawa Barat, Sidik Mulyono.

Kenaikan UMK 2024 Depok ini berdasarkan hasil keputusan Gubernur Jawa Barat.

"Keputusan UMK Depok 2024 ini tertuang dalam keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 terkait UMK Jawa Barat Tahun 2024, ada kenaikan sebesar 3,92 persen," kata Sidik Mulyono dikutip dari Antara, Minggu (3/12/2023).Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait UMK tahun 2024 ini setelah kabupaten dan kota memberikan rekomendasi soal penetapan UMK Tahun 2024 yang merupakan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.

Sidik Mulyono berharap keputusan Gubernur Jawa Barat tentang UMK 2024 ini dapat diterima oleh seluruh pemangku kepentingan.

"Saya berharap seluruh pihak pemangku kepentingan dapat menerima penetapan UMK ini," ungkapnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Depok merekomendasikan UMK naik 12,99 persen menjadi Rp5.304.307 ke pemerintah provinsi Jawa Barat.

 


Penetapan UMK Depok

Ratusan buruh dari FSMPI dan Perwakilan Daerah KSPI terlibat saling dorong dengan polisi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). Buruh menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatalkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2022. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Keputusan penetapan UMK Depok berdasarkan surat rekomendasi rekomendasi penetapan Upah Minimum Kota Depok Tahun 2024Nomor 561/84 Naker/XI/2023 UMK.

"UMK Depok tahun 2024 (direkomendasikan) naik 12,99 persen yaitu sebesar Rp5.304.307 dari UMK tahun 2023 sebesar Rp4.694.493," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris melalui keterangannya di Depok.

Rekomendasi penetapan UMK Depok 2024 mengacu pada Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022

Menjadi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan serta mempertimbangkan kondisi dan situasi ketenagakerjaan terhadap iklim dan keberlangsungan usaha di Kota Depok.

"Penetapan UMK Depok 2024 ini berdasarkan rapat dewan pengupahan Kota Depok tanggal 24 November 2023 UMK," kata Mohammad Idris.

Sedangkan untuk UMP Jakarta Tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 5.067.381 atau hanya naik 3,6% atau Rp 165.583. 

 

Infografis Daftar Upah Minimum Provinsi 2024. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya