Liputan6.com, Jakarta Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Leon Dozan dan Rinoa Aurora Senduk menemukan titik terang. Rinoa memutuskan memilih jalur damai, dan mencabut laporannya atas Leon.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, mengaku sudah mendengar wacana Rinoa Aurora Senduk, yang akan mencabut laporannya terhadap Leon Dozan. Menurutnya, ada dua syarat dalam menempuh restorative justice.
Advertisement
"Saya mendapatkan informasi ya, tapi saya belum melihat hitam di atas putih tentang perdamaian antara pelapor dan terlapor," kata Kombes Pol, Susatyo Purnomo Condro di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (4/12/2023).
"Tapi pada prinsipnya proses penyidikan itu sudah berjalan. Dalam proses penyidikan, 7 hari setelah melakukan penyidikan kami sudah mengirim surat perintah dimulainya penyidikan kepada kejaksaan. Kalau pun ada restorative justice, ada dua syaratnya, yang pertama adalah syarat formil, dan syarat materil," Susatyo menjelaskan.
Sempat Viral
Susatyo mengatakan, secara syarat formil mungkin sudah terjadi perdamaian. Namun pihaknya akan mengkaji dari segi materil, mengingat permasalahan ini sempat viral di masyarakat.
"Salah satu syarat dalam materil tersebut adalah tidak menimbulkan keresahan atau penolakan dari masyarakat. Karena ini hukum publik dan sempat viral, tentu kita lihat prosesnya seperti apa, kita koordinasi dengan penyidik juga," urainya.
Advertisement
Berkas Perkara
Susatyo mengatakan, jika sudah terjadi perdamaian, nantinya kesepakatan damai itu akan dilampirkan dalam berkas perkara yang kini masih berjalan. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan kejaksaan terkait perdamaian ini.
"Pada intinya kalau memang sudah berdamai tentu surat perdamaian itu akan kami lampirkan dalam berkas perkara. Secara proses penyidikan saat ini kita harus koordinasi dengan pihak kejaksaan," ujar Susatyo.
Belum Bebas
Susatyo menambahkan, dengan keputusan Rinoa mencabut laporannya, tidak serta merta Leon Dozan dibebaskan. Ada proses yang harus dijalani dalam upaya restorative justice.
"Restorative justice itu ada prosesnya, ada peraturan kepolisian nomor 8 tahun 2001 tentang proses restorative justice bila terjadi perdamaian antara pelapor dan terlapor, tapi ada syaratnya nanti kita akan pelajari dan analisa," pungkas Susatyo.
Advertisement