OJK Cabut dan Bekukan Izin Usaha 3 Asuransi, Ini Rinciannya

OJK telah mencabut izin usaha PT Prolife Indonesia atau lebih dikenal dengan nama sebelumnya PT Indosurya Sukses.

oleh Tira Santia diperbarui 04 Des 2023, 19:00 WIB
RDK Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) bulan November 2023 yang berlangsung secara virtual, Senin (4/12/2023). (Tira/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, menjelaskan, sanksi pencabutan izin usaha diberikan kepada dua pelaku asuransi, sementara pembekuan kegitan usaha asuransi diberikan kepada satu pihak.

Untuk rinciannya, OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha (Aspan), sebab mereka tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital) dan rasio kecukupan investasi.

"OJK telah cabut izin usaha PT Aspan pada 1 Desember," kata Ogi dalam RDK Bulanan November 2023 secara virtual, (4/12/2023).

Tak hanya itu saja, PT Aspan dilaporkan tidam mampu menutup selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal pemegang saham pengendali (PSP).

Kemudian, OJK juga mencabut izin usaha PT Prolife Indonesia atau lebih dikenal dengan nama sebelumnya PT Indosurya Sukses.

"PSP, direksi dan dewan komisaris Prolife indonesia, dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, atau mengurangi aset dan nilai aset," ujarnya.

Adapun pencabutan izin usaha dilakukan OJK dalam rangka untuk melindungi hak pemegang polis sebagaimana tertuang dalam peraturan perundang-undangan perasuransian.

Selain itu, OJK juga telah memberikan sanksi pembekuan kegiatan usaha (PKU) kepada PT Independen Pialang Asuransi dengan jangka waktu 3 bulan.

"Sanksi tersebut dikarenakan PSP belum memperoleh persetujuan OJK dan perusahaa belum laporkan PSP terbaru ke OJK," pungkasnya.

2 dari 3 halaman

OJK Catat 12 Dapen Bermasalah, Ada Milik BUMN

Ilustrasi OJK

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut, terdapat 12 dana pensiun (dapen) yang bermasalah, 7 diantaranya merupakan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kendati demikian, Ogi mengatakan saat ini Kementerian BUMN sedang melakukan program restrukturisasi terhadap dapen yang bermasalah tersebut. Oleh karena itu, OJK akan berkoordinasi dengan Kementerian BUMN.

"Kami akan koordinasi dengan Kementerian BUMN tentang program restrukturisasi dapen BUMN," kata Ogi dalam RSK Bulanan November 2023 secara virtual, Senin (4/12/2023).

Adapun kata Ogi, kini tingkat rasio pendanaan dapen bermasalah itu sudah masuk dalam kategori 3. Namun, ternyata dapen tersebut masih mampu membayar manfaatnya.

3 dari 3 halaman

Dapen Bermasalah

Ogi membeberkan, ada 3 dapen bermasalah yang berkaitan dengan perusahaan asuransi dalam pengawasan khusus. Artinya, penyehatan dapen yang bermasalah itu bergantung dengan perusahaan asuransi tersebut.

"Sehingga penyehataannya tergantung dengan perusahaan asuransi tersebut, kalau dicabut izin usahanya maka dapennya juga akan dicabut," ujarnya.

Untuk tahun depan OJK berencana akan memutuskan dapen yang bermasalah agar dilikuidasi atau dimasukkan dalam kategori 'dalam penyehatan'. 

INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya