Liputan6.com, Jakarta - Terhitung per tanggal 1 November 2023, Bank Indonesia mencabut dan menarik uang Rupiah logam pecahan Rp 500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997 dari peredaran. Pencabutan dan penarikan uang Rupiah logam tersebut tertuang melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023.
Hal itu berarti, uang-uang tersebut sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Advertisement
Bank Indonesia (BI) menjelaskan bahwa pencabutan dan penarikan uang rupiah Rp 500 dan Rp 1.000 yang memiliki ciri bergambar garuda dan pohon kelapa sawit itu telah dilakukan dengan pertimbangan, antara lain masa edar yang sudah cukup lama dan perkembangan teknologi bahan atau material uang logam.
Meskipun baru saja uang logam pecahan Rp 500 dan Rp 1.000 tersebut ditarik dari peredaran, ternyata banyak orang-orang yang menganggap uang tersebut menjadi uang langka dan memanfaatkan momen tersebut dengan menjual uang logam miliknya di toko online (e-commerce).
Orang-orang menjual uang logam tersebut dengan harga yang sangat bervariasi. Mulai puluhan ribu, ratusan ribu, hingga puluhan juta rupiah.
Salah satu penjual di lapak di toko online Shopee, membanderol satu buah uang logam Rp 1.000 TE 1993 dengan harga Rp 50 juta.
Berikut keterangan yang tertulis di dalam deskripsi produknya:
"Uang logam 1000 tahun 1993 kelapa sawit," dikutip Selasa (5/12/2023).
Di toko lain, ditemui juga penjual yang membanderol satu buah uang logam Rp 1000 TE 1993 dengan harga Rp 20 juta, dengan deskripsi produk:
"Koin langka 1000 taun 1993 kelapa sawit burung garuda kondisi mulus bisa langsung pesan. Koin langka asli dari Indonesia terbuat dari campuran emas murni,"
Ada pula ditemui banyak sekali orang yang menjual uang logam kelapa sawit tersebut dengan harga Rp 1 jutaan sampai Rp 10 jutaan, dan juga yang menjual dengan harga puluhan ribu sampai ratusan ribu saja.
Penukaran Uang Lama
Menjualbelikan uang lama yang sudah ditarik dari perdaran bukanlah hal yang salah. Hal itu memang diperbolehkan, beberapa orang berpendapat uang lama itu merupakan barang koleksi dan memiliki suatu daya tarik tersendiri.
Namun, bagi Anda yang memiliki uang logam lama tersebut dan masih ingin menggunakannya untuk transaksi, Anda bisa melakukan penukaran.
Anda dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Penggantian atas uang Rupiah logam Rp 500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah logam dimaksud.
Penggantian atas uang Rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah, yaitu:
Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan.
Layanan penukaran pecahan rupiah dapat juga dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.
Advertisement