Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) berencana memeriksa Ketua nonaktif KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri dalam kasus dugaan pelanggaran etik pertemuan dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL, hari ini Selasa (5/12/2023).
"Dewas masih klarifikasi FB untuk kedua kalinya, rencana Selasa (5/12) jam 10.00 WIB," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Selasa (5/12/2023).
Advertisement
Sebelumnya Dewas KPK sudah menyelisik soal rumah di Kertanegara, Jakarta Selatan, kepada Ketua KPK Firli Bahuri dalam pemeriksaan Senin, 20 November 2023.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan semua aduan pelangggaran etik dijadikan satu oleh pihaknya dan sudah diklarifikasi kepada mantan Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) itu.
"Semua pengaduan terkait FB (Firli Bahuri) kita satukan, jadi sudah sekalian diklarifikasi juga kemarin," ujar Syamsuddin saat dikonfirmasi Rabu (22/11/2023).
Diketahui Firli diadukan ke Dewas KPK terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan rumah sewa di Kertanegara yang tidak ada di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho membuka peluang mengonfrontasi Ketua KPK Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Konfrontasi dilakukan dalam klarifikasi dugaan pelanggaran etik pertemuan Firli dengan SYL yang berujung pemerasan.
"Ya, nanti kita lihat perkembangannya. Kalau memang perlu dilakukan (konfrontasi)," ujar Albertina di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2023).
Albertina menyebut sejauh ini pihaknya masih membutuhkan keterangan saksi-saksi lain, termasuk kemungkinan akan kembali memeriksa Firli dan SYL.
"Masih butuh saksi-saksi yang lain. Ya nanti setelah ini kan dewas-nya rapat dulu, siapa yang mana dipanggil. Mana yang perku dipanggil ulang," kata Albertina.
Pemeriksaan Firli Senin 20 November 2023
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri rampung menjalani pemeriksaan Dewan Pengawan Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK). Pemeriksaan berkaitan dugaan pelanggaran etik pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL yang berujung pemerasan.
Firli yang dikawal ketat oleh oleh sekitar lima orang pria berpakaian putih ini keluar gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Rasuna Said sekitar pukul 13.10 WIB. Dia memasrahkan sepenuhnya pemeriksaannya ini kepada dewas KPK.
"Tentu ini adalah permintaan keterangan klarifikasi oleh dewas, dan sudah saya sampaikan ke Dewas. Sedangkan untuk materinya tentu karena sifat pemeriksaan di dewas itu adalah tertutup, nanti biarlah dewas yang akan menyampaikan secara lengkap," ujar Firli, Senin (20/11/2023).
Firli yang diperiksa dewas KPK selama kurang lebih 3 jam ini kemudian masuk ke dalam mobil Toyota Camry 1990 RFP.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan dokumen KPK dan LHKPN Ketua KPK Firli Bahuri akan dijadikan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan yang diduga dilakukan Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Advertisement
Dokumen yang Disita Akan Dijadikan Alat Gelar Perkara
Ade mengatakan, selain untuk barang bukti, dokumen-dokumen yang disita juga akan dijadikan alat untuk melakukan gelar perkara dalam menentukan tersangka.
"Pada intinya seluruh kegiatan penyidik di tahap penyidikan ini untuk mencari, mengumpulkan bukti, bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangkanya. Itu dalam rangka membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangkanya," ujar Ade di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/11/2023).
"Dari mulai pemeriksaan saksi, para ahli, penyitaan, dan penggeledahan kita lakukan semuanya dalam rangka itu, untuk mencari mengumpulkan bukti, bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangkanya. Kita akan update berikutnya," dia menambahkan.
Ade membenarkan pihaknya sudah menyita beberapa dokumen milik KPK. Menurut Ade, penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Jadi beberapa dokumen dan surat, dari penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan kemudian kita koordinasikan dengan pihak KPK. Telah diserahkan dan kemudian dilakukan penyitaan oleh tim penyidik (PMJ) untuk kebutuhan kepentingan penyidikan," ucap Ade.
Hanya saja Ade belum bersedia membeberkan dokumen KPK yang disita tim penyidik Polri. Ade hanya memastikan dokumen itu disita karena dibutuhkan penyidik untuk membuat terang peristiwa pidana yang tengah diusut pihaknya.
"Beberapa dokumen belum bisa kami sampaikan di sini karena ini terkait materi penyidikan nanti berikutnya kita update," kata Ade.