Liputan6.com, Lombok - Bupati Kabupaten Lombok Tengah Lalu Fathul Bahri menyatakan, pihaknya terus berupaya menurunkan angka prevalensi stunting melalui upaya pencegahan dengan sasaran calon pengantin dan pasangan usia subur.
Dia menyatakan, seluruh sektor harus bergerak untuk menurunkan angka stunting.
Advertisement
“Ini harus lebih banyak menuju ke pondok-pondok pesantren untuk diberikan edukasi lalu sekolah-sekolah lain karena pencegahan jauh lebih penting untuk dilakukan demi generasi-generasi yang akan datang,” kata Lalu, Senin (4/12/2023).
Berdasarkan hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2022, angka prevalensi stunting di NTB mencapai 32.7%. Angka ini menunjukkan kenaikan sebesar 1.3% dari angka stunting di NTB pada 2021.
Kabupaten Lombok Tengah menjadi kabupaten dengan angka prevalensi stunting tertinggi yakni sebesar 37%. Angka ini bersumber dari data SSGI tahun 2022.
Sedangkan berdasarkan data e-PPGBM per Agustus 2022, angka prevalensi stunting di Kabupaten Lombok Tengah berada pada angka 13.34% dengan entrian sebesar 97.4%.
Selain upaya itu, Bupati Lalu juga menyebut bahwa pihaknya telah menyiapkan SMA Taruna Nusantara yang dipersiapkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Lombok Tengah.
“Kami telah menyiapkan 35 hektare tanah untuk SMA Taruna Nusantara dan progresnya sudah mencapai 80%,” tambahnya.
Ia berharap angka prevalensi stunting yang telah mencapai 13.34% berdasarkan data e-PPGBM di Kabupaten Lombok Tengah terus mengalami penurunan.
Selain itu, Lalu juga mengimbau agar SKI (Survei Kesehatan Indonesia) harus dikawal karena SKI berbicara data dan data yang dirilis harus rill dan jelas.
Diperlukan Upaya dan Gerak Iring Bersama
Kepala Dinas P3AP2KB Kabupaten Lombok Tengah Baiq Sri Hastuti Handayani mengatakan bahwa dalam rangka menyikapi angka prevalensi stunting yang masih tinggi berdasarkan data SSGI, diperlukan upaya dan gerak iring bersama dari multisektor baik dari tingkat Kabupaten sampai ke desa/kelurahan untuk bersama mengintegrasikan program percepatan penurunan stunting.
Salah satunya adalah optimalisasi pencegahan dari hulu atau penyiapan keluarga bebas stunting bagi calon pengantin.
Calon pengantin (catin) dijadikan sebagai sasaran intervensi sensitif dan spesifik sesuai dengan amanat Perpres Nomor 72 Tahun 2021 dan Perka BKKBN Nomor 12 Tahun 2021. Catin harus melakukan pemeriksaan kesehatan dan mendapatkan pendampingan kesehatan reproduksi dan edukasi gizi sejak 3 bulan sebelum menikah.
Sri Hastuti mengatakan bahwa berdasarkan laporan pendampingan oleh Tim Pendamping Keluarga (TPK) melalui aplikasi Elsimil dari Januari-Oktober 2023, persentase jumlah catin yang terdampingi mencapai 200 persen.
“Namun, dalam pelaksanaannya, kami sadari bahwa masih terdapat beberapa kendala yang dihadapi seperti sulitnya mendapatkan data calon pengantin karena pendaftaran pernikahan tidak dilakukan 3 bulan sebelum menikah,” kata Sri Hastuti.
Advertisement