OJK Sebut Implementasi Papan Pemantauan Khusus Mundur 6 Bulan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, terkait dengan implementasi papan pemantauan khusus full auction, Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah berkoordinasi dengan OJK.

oleh Elga Nurmutia diperbarui 05 Des 2023, 11:16 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara soal penundaan implementasi papan pemantauan khusus full auction. (Foto: tangkapan layar/Elga N)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara soal penundaan implementasi papan pemantauan khusus full auction. 

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menuturkan, terkait dengan implementasi papan pemantauan khusus full auction, Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah berkoordinasi dengan OJK. Alhasil, implementasinya akan mundur 6 bulan dari rencana target awal, yakni Desember 2023. 

"Hal ini dikarenakan dalam proses evaluasinya, masih dibutuhkan waktu dalam pemanfaatan system di IDX tersebut. Harapannya dengan diundurkan sedikit, dapat meminimalisir kendala-kendala teknis yang sudah diidentifikasi oleh IDX dan OJK," kata Inarno, ditulis Selasa (5/12/2023). 

Ia melanjutkan, informasi mengenai penundaan implementasi papan pemantauan khusus full auction tersebut telah dimuat dalam Surat Keputusan Direksi BEI, yang mulai diberlakukan pada 4 Desember 2023.

"Tidak diperlukan penyesuaian atau pembuatan perangkat aturan baru atas pengunduran jadwal implementasi ini," pungkasnya.

BEI Terapkan Papan Pemantauan Khusus

Sebelumnya diberitakan, selaras dengan tujuan meningkatkan perlindungan investor, serta mewujudkan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan papan pemantauan khusus mulai Senin, 12 Juni 2023.

Papan pemantauan khusus adalah papan pencatatan yang merupakan pengembangan lanjutan dari daftar efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus yang telah diimplementasikan sejak 19 Juli 2021 dengan mengacu pada Peraturan No. II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus. 

Sejalan dengan implementasi papan pemantauan khusus, BEI juga melakukan pemberlakuan Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus pada 9 Juni 2023 dan Peraturan Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus pada 12 Juni 2023.

Papan pemantauan khusus merupakan papan pencatatan di BEI untuk saham-saham yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur pada Peraturan No. 1-X.

 

 


Implementasi Dibagi Dua Tahap

Pengunjung melintas di papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Jakarta, Rabu (15/4/2020). Pergerakan IHSG berakhir turun tajam 1,71% atau 80,59 poin ke level 4.625,9 pada perdagangan hari ini. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Implementasi papan pemantauan khusus dibagi menjadi dua tahap. Tahap I merupakan papan pemantauan khusus - hybrid, yang diberlakukan pada hari ini, di mana saham yang ditempatkan di papan pemantauan khusus dapat diperdagangkan secara call auction dan continuous auction sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. 

Sedangkan Tahap II merupakan papan pemantauan khusus - full call auction dengan semua saham yang ditempatkan di papan pemantauan khusus akan diperdagangkan secara periodic call auction.

Papan pemantauan khusus - full call auction akan diberlakukan pada Desember 2023. Adapun, tujuan dari implementasi bertahap ini adalah untuk memperkenalkan kepada seluruh investor dan stakeholder pasar modal Indonesia mekanisme perdagangan periodic call auction di papan pemantauan khusus.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, kriteria-kriteria saham yang masuk ke dalam papan pemantauan khusus ditentukan dalam Peraturan Bursa nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada papan pemantauan khusus. 

 


11 Kriteria Saham yang Masuk Papan Pemantauan Khusus

Pejalan kaki melintas dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di kawasan Jakarta, Senin (13/1/2020). IHSG sore ini ditutup di zona hijau pada level 6.296 naik 21,62 poin atau 0,34 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dalam Peraturan Bursa Nomor 1-X, Bursa menetapkan 11 kriteria terkait kondisi fundamental dan likuiditas perdagangan saham perusahaan tercatat. Jika perusahaan memenuhi atau dikenakan kriteria tersebut. maka selanjutnya saham tersebut akan ditempatkan di papan pemantauan khusus.

"Hari ini kami perkenalkan papan pemantauan khusus, tentu yang pertama bagaimana meningkatkan proteksi terhadap investor dengan menempatkan saham-saham tersebut ke papan pemantauan khusus. Dengan demikian, harapan kami publik mendapatkan informasi mengenai apa yang terjadi di perusahaan yang ada di papan pemantauan khusus," kata Nyoman dalam konferensi pers, Senin (12/6/2023).

Adapun beberapa kriteria saham yang masuk pada papan pemantauan khusus, yaitu:

1. Harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di pasar reguler dan pasar reguler periodic call auction kurang dari Rp 51,00.

2. Laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).

3. Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan auditan dan atau laporan keuangan interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.

 


Kriteria Lainnya yang Masuk Papan Pemantauan Khusus

Karyawan melihat layar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (22/1/2021). Sebanyak 111 saham menguat, 372 tertekan, dan 124 lainnya flat. (Liputan6.com/Johan Tallo)

4. Perusahaan tercatat yang merupakan perusahaan tambang minerba atau induk dari perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku ke-4 (keempat) sejak tercatat di Bursa.

5. Memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir.

6. Tidak memenuhi persyaratan untuk tetap dapat tercatat di Bursa sebagaimana diatur Peraturan Bursa Nomor 1-A dan Peraturan Bursa Nomor 1-V.

7. Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000 dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir di pasar reguler dan atau pasar reguler periodic call auction.

8. Perusahaan tercatat dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian.

9. Memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material, dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian.

10. Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.

11. Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan.

 

Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya