Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengimbau Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono untuk menertibkan car free day (CFD) agar tak digunakan untuk kegiatan politik.
Hal ini dilakukan Bawaslu usai cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka membagikan susu di CFD pada Minggu 3 Desember 2023.
Advertisement
"Bawaslu Jakpus mengimbau kepada Pj Gubernur DKI. Jakarta CFD tak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo, Selasa (5/12/2023).
Dia menjelaskan, aturan CFD dilarang untuk kegiatan politik tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
"Kegiatan (bagi-bagi susu di CFD) tidak ada pemberitahuan kepada Bawaslu Jakpus. Bawaslu Jakpus kini masih melakukan kajian perihal perkara itu," ujar Benny.
Selain membagikan susu, Bawaslu DKI juga mendalami dugaan pelanggaran kampanye Gibran di Jakarta Utara pada Jumat (1/12) lalu. Bawaslu menilai, giat tersebut dilkukan dengan melibatkan anak-anak.
"Gibran libatkan anak-anak di Jakut. Bawaslu Jakarta Utara sedang melakukan kajian terhadap perihal perkara tersebut," ujar Benny.
Dia menjelaskan, Gibran diduga melanggar Pasal 280 ayat (2) huruf k UU 7/2017 Tentang Pemilu. Dalam aturan itu, aktivitas kampanye dilarang melibatkan anak-anak.
Kemudian, diduga juga melanggar Pasal 15 huruf a UU 23/2002 Tentang Perlindungan Anak yang mengatur tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik.
"Jika aktivitas kampanye Gibran tersebut terbukti melibatkan anak-anak, maka kita akan memberikan sanksi yang tegas," imbuh Benny.
Gibran Persilakan Bawaslu Telusuri soal Bagi-Bagi Susu di CFD
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, mempersilakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menelusuri kegiatan bagi-bagi susu yang dilakukannya di Car Free Day (CFD) Jakarta pada Minggu, 3 Desember 2023. Gibran akan menerima apabila Bawaslu menemukan ada pelanggaran kampanye dalam kegiatan tersebut.
"Silakan ditelusuri, jika ada sesuatu yang tidak pas, silakan nanti bisa dikomunikasikan dengan tim kami," kata Gibran di Gelora Bung Karno (GBK) Arena Jakarta, Senin (4/12/2023).
Putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu merasa tak ada yang salah dalam kegiatan bagi-bagi susu di area CFD.
Sebab, Gibran menuturkan dirinya dan tim tak menggunakan alat peraga kampanye (APK) saat kegiatan itu.
"Yang jelas kemarin kami semua tanpa atribut, tanpa APK ya," ujar dia.
Advertisement
Berpandangan Tak Melanggar
Sebelumnya, Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka berolahraga di Car Free Day (CFD) di Jakarta Pusat, Minggu (3/12/2023). Pada kesempatan itu, Gibran yang didampingi istrinya Selvi Ananda membagikan susu kepada masyarakat.
Gibran pun mengatakan, kegiatannya di CFD tidak melanggar aturan. CFD atau kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jakarta menjadi tempat yang dilarang untuk kegiatan kampanye politik berdasarkan Pergub Nomor 12 Tahun 2016.
"Kegiatan ini tak melanggar aturan," kata Gibran, Minggu.
Sebab, kata Gibran, dia tidak membawa Alat Peraga Kampanye (APK) apapun di CFD dan tidak ada ajakan untuk memilihnya di Pilpres 2024.
"Kan tanpa APK, ini kosong ya dan kita kan nggak melakukan pengajakan untuk pencoblosan atau apa, kan enggak," ujar Gibran.
Lebih lanjut, Gibran mengungkapkan alasannya membagikan susu di CFD. Menurut dia, banyak warga yang beraktivitas di tempat tersebut.
"Kita pilih lokasi yang paling dekat saja dan paling banyak massanya," ucap Gibran.
"Ya itu kan salah satu program kami. Kan ada program makan siang gratis dan susu gratis," tandas Gibran.
Reporter: Lydia Fransisca/Merdeka.com