Liputan6.com, Tenggarong Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara melalui program Bina Usaha Perdagangan melakukan pembinaan terhadap pasar tradisional dan pusat perbelanjaan dan toko modern.
Menurut Kepala Disperindag Kukar Arfan Boma Pratama, melalui Sub Koordinator Bidang Perdagangan Rahmah Sartika Dwi, tujuan pembinaan ini agar para pelaku usaha mendapat surat rekomendasi surat izin usaha.
Advertisement
"Sehingga dengan proses itu, maka akan ada pajak daerah yang menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Kukar," kata Rahmah.
Ia menjelaskan bahwa untuk mendirikan usaha itu adalah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 112 tahun 2007 tentang pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern, kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Nor 53 tahun 2008 tentang pedoman penataan pasar tradisional dan pusat perbelanjaan.
Turunan dari aturan tersebut adalah berupa Perda nomor 6 tahun 2012 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional dan pusat perbelanjaan modern. Kemudian sebagai petunjuk teknis Pemkab Kukar mengeluarkan Peraturan Bupati tahun 2013 tentang penyelenggaraan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern.
Pemkab Imbau Toko Kecil Mengurus NIB
Pembinaan yang dilakukan baru menyasar toko modern, Disperindah mengimbau agar toko kecil mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB)
"Untuk saat ini kita lakukan pembinaan ke toko modern, kalau toko kecil kami sarankan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha agar mudah dalam melakukan pendataan,"ujarnya.
Rahmah menambahkan sampai dengan tahun 2023 sudah ada 92 toko modern yang telah mendapatkan izin, sementara yang belum diimbau segera untuk mengurus perizinan usaha.
"Karena ini berkaitan dengan PAD melalui pajak daerah, untuk kepatuhan mereka dalam membayar pajak mendirikan usaha dan pajak retribusi lainnya. Kami juga telah menyurati toko yang belum mengurus perizinan agar lebih mudah kami melakukan pendataan nantinya,” tuturnya.
(*)
Advertisement