Liputan6.com, Sampang - Dua warga yang diduga menjadi provokator saat kericuhan dalam unjuk rasa memprotes pengusutan kasus dugaan korupsi Bantuan Langsung Tunia Dana Desa (BLT-DD) di Sampang, Madura, Jawa Timur akhirnya dilepas pihak kepolisian.
Setelah menjalani pemeriksaan di Polres Sampang, Kasi Humas Polres Sampang Iptu Sujianto mengatakan dua warga yang ditangkap itu akhirnya dilepas tadi malam.
Advertisement
"Dua warga yang ditangkap ini dilepas tadi malam, setelah menjalani pemeriksaan," kata Kasi Humas Polres Sampang Iptu Sujianto di Sampang, Jawa Timur, Selasa malam (5/12/2023), dilansir dari Antara.
Kedua warga yang sempat ditangkap petugas itu, karena dinilai menjadi provokator dalam aksi itu, sehingga menyebabkan terjadi kericuhan antara massa pengunjuk rasa dan petugas keamanan.
Menurut Sujianto, kedua warga yang ditangkap itu semuanya merupakan warga Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Sampang.
Massa berunjuk rasa ke kantor BRI, menanyakan tentang pencairan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) 2020 yang bermasalah dan kasusnya kini diusut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.
Kala itu, pihak BRI menjelaskan bahwa penyaluran bantuan sudah sesuai dengan data yang diserahkan pemerintah. Kalaupun terjadi penyimpangan, bukan saat penyaluran, akan tetapi setelah dana bantuan diterima oleh keluarga penerima bantuan.
Usai berunjuk rasa ke kantor BRI, massa melanjutkan aksinya ke kantor Kejari Sampang dan menuding institusi itu enggan mengusut kasus BLT-DD Desa Gunung Rancak, karena unsur politik.
Namun tudingan tersebut dibantah oleh Kasi Intel Kejari Sampang Achmad Wahyudi.
Ia menegaskan, bahwa pengusutan kasus dugaan korupsi BLT-DD di Desa Gunung Rancak itu murni karena penegakan hukum.
Bendahara Desa Jadi Tersangka BLT-DD
Penetapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan institusi itu setelah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi dan sebagian warga penerima bantuan.
Dari hasil penyelidikan, tim Kejari Sampang lalu menaikkan menjadi penyidikan dan menetapkan seorang tersangka, yakni Bendahara Desa Gunung Rancak Sampang berinisial S. Jumlah kerugian negara mencapai Rp260 juta lebih.
"Semua ini, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, hingga penetapan tersangka dugaan kasus korupsi BLT-DD tersebut kami lakukan secara profesional sesuai dengan standar operasi prosedur yang ada. Jadi, tidak benar jika karena unsur politik," kata Wahyudi.
Advertisement