Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Pusat telah menerima pernyataan tertulis permohonan perdamaian yang dilayangkan Leon Dozan kepada kekasihnya Rinoa Aurora Senduk. Leon telah menjadi tersangka penganiayaan terhadap kekasihnya.
"Jadi benar bahwa kami, Polres Jakarta Pusat telah menerima surat perdamaian antara Rinoa dengan Leon Dozan," ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Rabu (6/12/2023).
Advertisement
Namun, Susatyo menegaskan meski sudah ada surat permohonan perdamaian, bukan berarti kasus dugaan penganiayaan Rinoa lantas dihentikan. Sebab, pihak kepolisian masih harus berkoordinasi dengan kejaksaan.
"Surat perdamaian tersebut tentunya akan menjadi pertimbangan yang akan kami lampirkan dalam berkas perkara. Karena perkara atas nama tersangka Leon Dozan ini sudah kami kirimkan SPDP kepada kejaksaan, sehingga kami perlu berkoordinasi dengan pihak kejaksaan," katanya.
Setelah ada koordinasi itu, lanjut Susatyo, barulah akan ditentukan tindak lanjut dari kasus itu. Apakah bakal diselesaikan secara restorative justice (damai) sesuai syarat yang berlaku atau kasus tetap dilanjutkan sampai ke meja persidangan.
"Karena terus terang kami sudah menangani perkara ini. Nah nanti kami akan koordinasi dengan pihak kejaksaan bagaimana tindak lanjutnya seperti apa,” katanya.
"Terkait dengan restorative justice yang diajukan oleh kedua belah pihak tentunya ada persyaratan-persyaratannya, yaitu persyaratan formil berupa surat perdamaian dan juga ada persyaratan materil," tambahnya.
Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, Leon telah diamankan kepolisian setelah ditetapkan menjadi tersangka untuk dua kasus, pertama penganiayaan dan kedua penghinaan institusi Polri.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyebut, penganiayaan tersebut lantaran Leon mengaku cemburu terhadap kekasihnya usia melihat chat dengan pria lain. Padahal keduanya telah menjalani hubungan asmara sejak Oktober 2022 lalu.
"Ada rasa cemburu sehingga tersangka melakukan penganiayaan, kekerasan terhadap korban," kata Susatyo di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (17/11).
Susatyo menerangkan aksi penganiayaan itu dilakukan oleh Leon terjadi sebanyak dua kali di lokasi yang berbeda. Pada lokasi yang pertama yakni terjadi pada 30 September 2023 lalu bertempat di Mal Cinere. Sementara kejadian yang kedua terjadi belum lama ini di kawasan Jakarta Pusat.
Akibat penganiayaan itu, menyebabkan Aurora mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya. Kapolres Jakarta Pusat menyebut korban dianiaya mulai dari dipukul hingga dipiting seperti dalam video yang beredar.
"Pakai tangan, menarik, memiting dan sebagainya sehingga berdasarkan hasil visum terdapat bekas luka pada korban," jelasnya.
Advertisement
Dilaporkan karena Hina Polri
Tidak hanya itu, Leon juga dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap institusi Polri seperti dalam video yang viralnya. Di video tersebut nampak tersangka menantang agar ditangkap.
"Selain itu, terhadap ucapan yang disampaikan oleh tersangka yang menghina institusi Polri, kami hari ini juga telah menerbitkan laporan polisi terkait penistaan terhadap institusi Polri," pungkas dia.
"Itu dibawa faktor emosi karena yang bersangkutan cemburu dan sebagainya karena korban ingin melaporkan ke polisi kemudian tersangka menantang untuk korban melaporkan dengan semua ungkapan-ungkapan pada institusi Polri," sambungnya.
Atas perbuatannya, Leon dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana lima tahun dan Pasal 207 KUHP atas penghinaan terhadap institusi Polri dengan ancaman pidana penjara satu tahun.
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka