Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyelidikan kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) belum dihentikan. KPK masih mengusut kasus yang diduga melibatkan internal dan eksternal lembaga antirasuah itu.
"Iya, belum, tidak dihentikan yang kami tahu," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (6/12/2023).
Advertisement
Ali menyebut pengusutan kasus ini masih berjalan di Direktorat Penyelidikan Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK. Ali menyebut, pegawai KPK yang kedapatan terlibat sudah diberhentikan berdasarkan keputusan Dewan Pengawas KPK.
"Yang terakhir itu kan masih proses penyelidikan ya, yang kemudian sudah dilakukan kan KPK memberhentikan ya, memecat satu pegawai KPK yang bertugas di rutan, dan juga yang melakukan fraud," kata Ali.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan sudah menggelar ekspose kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Namun demikian, Ghufron menyebut masih mendalami keterlibatan oknum eksternal lembaga antirasuah.
"Sedang dalam penyelidikannya, sudah beberapa kali diekspose, tapi kita masih terus ingin kembangkan kepada pihak-pihak di luar yang ditemukan di awal," ujar Ghufron di gedung KPK, Kamis (24/8/2023).
Ghufron menyatakan, setelah menemukan bukti yang kuat terhadap semua pihak yang terlibat pungli di rutan KPK, pihaknya berjanji akan mengumumkannya.
"Kita masih mengembangkan. Nanti, pada saat sudah clear melibatkan siapa saja, nanti kita progresnya akan disampaikan," kata dia.
Kasus Pungli di Rutan KPK dan Korupsi Perjalanan Dinas Pegawai KPK
Sebelumnya, KPK bakal mengumumkan hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) dan penggelapan uang perjalanan dinas (perdin). KPK menyebut proses penyelidikan kasus korupsi di internal KPK ini hampir rampung.
"Terkait perkara di KPK yaitu pungli rutan maupun perjalanan dinas, sampai saat ini sudah pada tahap penyelidikan keduanya, dan sudah mendekati akhir penyelidikan. Mungkin beberapa Minggu ke depan akan kami umumkan hasilnya. Mohon bersabar," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu di Kantornya, Jakarta, Jumat (11/8/2023) malam.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penyelidikan kasus dugaan pungli di rumah tahanan (rutan) cabang lembaga antirasuah terus berjalan. KPK menyebut kasus pungli ini melibatkan banyak pihak.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut pihaknya sudah memeriksa sekitar 70 orang.
"Saat ini kami telah melakukan penyelidikan dan telah memeriksa sekitar 70 orang, karena memang pungli ini dilakukan lebih dari satu orang," ujar Asep di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023).
Asep menyebut dugaan praktik pungli di rutan cabang KPK ini sudah terjadi sekitar tiga tahun sejak 2019 hingga 2021. Menurut Asep, pihaknya tak hanya mengusut dugaan pungli yang ditemukan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Kami ingin melihat secara komprehensif, jadi tidak hanya yang ditemukan di Dewas. Kalau Dewas itu memang kami melihatnya sebagai titik awal untuk masuk ke perkara ini, karena kami menduga bahwa tidak hanya yang disampaikan atau yang ditemukan oleh Dewas, kami menduga mungkin kita bisa mengembangkan lebih jauh lagi," kata Asep.
Advertisement
Korupsi Perjalanan Dinas Pegawai KPK akan Diserahkan ke Penegak Hukum Lain
Sementara terkait kasus dugaan korupsi perjalanan dinas pegawai lembaga antirasuah, KPK sempat menyebut akan melimpahkannya ke aparat penegak hukum lain. Namun, sebelum diserahkan, KPK akan menyelidikinya terlebih dahulu.
"Ketika kita menyerahkan kasus itu, penanganan perkaranya ke aparat penegak hukum lain atau aph lain itu dalam tahap penyidikan," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya, Selasa (25/7/2023).
"Jadi dilakukan penyelidikan dulu, nanti setelah kita menemukan bukti permulaan yang cukup, saksi, buktinya baru kita serahkan. Jadi bukan ketika kita nemu, gelondongan baru diserahkan perkaranya," Asep menambahkan.
Asep mengatakan, sebelum penanganan kasus diserahkan ke penegak hukum lain, pihaknya ingin memastikan nilai uang yang menjadi bancakan para pegawainya. Sejauh ini, Asep menyebut uang yang dimakan pegawai KPK berkisar Rp500 juta.
"Kami ingin melihat apakah benar hanya sejumlah hampir Rp500 juta atau memang bertambah. Karena itu baru pengakuan awal segitu, mohon ditunggu apakah cuma sekian atau sampai Rp1 miliar," kata Asep.
Asep menyebut, jika dalam proses penyelidikan ditemukan indikasi bancakan mencapai Rp1 miliar, maka akan ditangani sendiri oleh KPK. Dalam undang-undang, KPK hanya boleh mengusut korupsi dengan nilai lebih dari Rp 1 miliar.
"Kalah hasil penyelidikan sampai Rp1 miliar dan masuk kriteria pasal 11 yang ditangani kita, KPK, tentu akan ditangani sendiri. Kalau misalnya tidak masuk kita tentu serahkan ke aparat penegak hukum lain," kata Asep.
Modus Pungli di Rutan KPK
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membeberkan perkembangan penyelidikan kasus dugaan pungutan liar yang terjadi di dalam rumah tahanan atau rutan KPK. Menurut dia, angkanya bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga puluhan juta per bulan.
"Beda-beda. Ada yang bulanan sekitar Rp2 juta hingga puluhan juta per bulan. Jadi mereka menyetor melalui rekening di luar instansi KPK," kata Ghufron kepada wartawan, Jumat (14/7/2023).
Tidak hanya sampai di situ, lanjut Ghufron, penyetoran melalui rekening di luar instansi KPK dilakukan berjenjang. Artinya, tidak langsung kepada oknum pegawai rutan yang menerima melainkan disamarkan kepada nomor rekening lain terdahulu.
"Setor lewat rekening di luar instansi itu (setornya) keluar lagi (pihak lain), baru masuk ke (oknum pegawai) KPK. Jadi layernya ada 3," ungkap Ghufron.
Ghufron mengatakan terungkapnya praktik pungli di rutan KPK adalah hasil dari buah kinerja Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dia meyakini, keberadaan Dewas di KPK cukup krusial sebab mengungkapkan banyak hal.
"Kalau anda mengatakan ini badai, padahal kami ini sedang bersih-bersih dan menemukan kotoran-kotoran. Jadi saya merayakan dari hasil-hasil kinerja Dewas ini," kata Ghufron.
Diketahui, kasus pungli ini ditemukan ketika Dewas KPK memeriksa beberapa pihak terkait dugaan pelanggaran etik.
Pihak yang diperiksa itu mengungkap kepada Dewas KPK bahwa ada dugaan pungli rutan KPK. Menurut Ghufron, informasi dari terperiksa itu yang kemudian ditindaklanjuti dan ditemukan dugaan adanya pungli mencapai Rp4 miliar.
"Jadi yang disampaikan ini semuanya sekali lagi masih baru yang terendus di transaksi perbankan," kata Ghufron.
Ghufron menyebut pihaknya masih mendalami kasus ini. Pasalnya, KPK memiliki beberapa rutan yang berada di luar gedung KPK.
"Semuanya masih didalami. KPK kan memiliki 4 rutan dan semuanya masih proses pemeriksaan apakah hanya menyasar objeknya kepada rutan yang di sini ataupun di luar. Itu semuanya masih proses," kata Ghufron.
Advertisement