Petugas Bea Cukai Bekasi melakukan pemusnahan barang kena cukai ilegal hasil penindakan di bidang cukai di Kantor Bea Cukai Bekasi, Jawa Barat, Rabu (6/12/2023). (merdeka.com/Imam Buhori)
Kepala KPPBC TMP A Bekasi, Yanti Sarmuhidayantie mengatakan, terdapat sebanyak 4,16 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan senilai Rp2,82 miliar. (merdeka.com/Imam Buhori)
Sedangkan, untuk miras ilegal yang dilakukan pemusnahan sebanyak 466,22 liter senilai Rp5,32 miliar. (merdeka.com/Imam Buhori)
Selama tahun 2023, Bea Cukai Bekasi telah melakukan 185 kali penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai untuk mengamakan peredaran rokok maupun miras ilegal, dan lainnya. (merdeka.com/Imam Buhori)
Selain itu, Bea Cukai Bekasi Juga telah melakukan 5 (lima) kali kegiatan penindakan narkotika, psikotrofika dan precursor (NPP). (merdeka.com/Imam Buhori)
Pada tahap pertama pemusnahan, dilakukan pembakaran terhadap rokok ilegal dan pemusnahan dan penuangan miras ilegal di halaman Kantor Bea Cukai Bekasi. (merdeka.com/Imam Buhori)
Selanjutnya, untuk seluruh Barang Kena Cukai (BKC) illegal hasil penindakan akan dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi PT Mukti Mandiri Lestari, Purwakarta, Jawa Barat pada hari yang sama. (merdeka.com/Imam Buhori)
Hasil pemusnahan ini dilakukan dari hasil penindakan Bea Cukai Bekasi bersama sama dengan Stakeholder baik, Pemerintah Kota/Kabupaten Bekasi, Polres Metro Bekasi dan Kota Bekasi, Satpol-PP, dan KOREM 051/Wijayakarta. (merdeka.com/Imam Buhori)