Liputan6.com, Jakarta - Islam sangat menjaga kehormatan, harga diri dan martabat dari para pemeluknya, khususnya wanita.
Salah satu cara untuk menjaga kehormatan tersebut adalah dengan mewajibkan setiap muslimah untuk menutup aurat dan memakai hijab.
Makanya, hijab atau jilbab menjadi standar yang banyak dipakai di seluruh dunia, untuk membedakan muslimah atau nonmuslim.
Tentu saja, hijab tak selalu dikenakan sepanjang hari. Ada kalaknya, jilbab dilepas.
Banyak pertanyaan yang berseliweran tentang siapa saja yang boleh melihat perempuan tanpa hijab.
Baca Juga
Advertisement
Simak Video Pilihan Ini:
Ini Batasan Aurat Wanita
Mengutip Bershalawat.com, pemahaman tentang pertanyaan siapa yang boleh melihat muslimah tanpa hijab, Insya Allah akan membimbing Anda menjadi pribadi yang baik.
Batasan aurat wanita sudah dijelaskan dalam ajaran Islam, yaitu wajah dan tapak tangan saja yang boleh terlihat oleh selain mahramnya.
Lalu bolehkah jika seorang muslimah menampakkan rambutnya atau membuka jilbabnya di hadapan orang lain?
Advertisement
Ini Golongan yang Boleh Melihat Muslimah Tanpa Hijab
Siapa saja yang boleh melihat muslimah tanpa hijab juga sudah dijelaskan di dalam Al-Qur'an, di mana Allah berfirman:
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آَبَائِهِنَّ أَوْ آَبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ
Artinya, “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita mereka, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.” (QS. An-Nur: 31).
Makna "perhiasan" pada ayat disepakati para mufassir adalah rambut, dan leher, telinga, pergelangan tangan dan kaki.
Merujuk pada ayat tersebut, seorang muslimah boleh menampakkan bagian tersebut kepada golongan berikut ini:
Suami, ayah kandung, ayah mertua, anak kandung, anak sambung (tiri), saudara (kakak/adik), anak dari saudara lelaki (keponakan), anak dari saudara perempuan (keponakan), wanita muslimah, hamba sahaya (budak), pembantu lelaki yang impoten (lemah syahwat), anak kecil yang belum mengerti aurat wanita
Muslimah Boleh Membuka Hijab di Hadapan Golongan Tertentu
Pada kalimat “أَوْ نِسَائِهِنَّ” (wanita mereka) yang dimaksudkan di sini adalah boleh menampakkan perhiasan wanita di hadapan wanita muslimah, bukan di hadapan wanita kafir (ahlu dzimmah).
Dalam kitab Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 31: 47-48, para fuqaha menyatakan bahwa aurat wanita di hadapan sesama wanita muslimah adalah seperti aurat lelaki di hadapan sesama lelaki, yaitu auratnya antara pusar dan lutut.
Oleh karenanya, boleh memandang seluruh tubuhnya selain bagian yang dikecualikan tadi.
Hal ini berlaku karena mereka itu sesama jenis dan tidak adanya syahwat (nafsu) secara umum.
Namun jika memang dikhawatirkan timbul syahwat dan godaan yang besar, baiknya tidak ditampakkan.
Kesimpulannya, muslimah boleh membuka hijab hingga menampakkan rambut di hadapan golongan yang disebutkan di atas.
Demikian semoga bermanfaat, Wallahu'alam
Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul
Advertisement