Terdaftar Sebagai Polisi Aktif, KPU Pinrang Coret Nama Caleg PDIP Dari DCT

KPU Pinrang terlanjur mengirim nama caleg tersebut untuk dicetak di surat suara.

oleh Fauzan diperbarui 06 Des 2023, 17:15 WIB
(Ilustrasi)

Liputan6.com, Pinrang - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, menganulir salah calon legislatif dari PDIP bernama Sakka. Alasannya adalah karena Caleg nomor urut 2 di Dapil V Kabupaten Pinrang itu masih terdaftar sebagai polisi aktif. 

"Iya, sampai saat ini belum keluar SK pemberhentiannya sebagai polisi," kata Ketua KPU Pinrang, Muhammad Ali Jodding, Rabu (6/12/2023).

Ali menyebutkan bahwa Sakka terdaftar sebagai anggota polri yang bertugas di Polda Papua. Pihak KPU Kabupaten Pinrang pun telah mengkonfirmasi hal tersebut kepada Sakka dan instansi tempatnya bertugas. 

"Dia bertugas di Polda Papua. Kita sudah konfirmasi ke Polda Papua, termasuk menemui yang yang bersangkutan (Sakka) dan menyatakan dia tidak sanggup untuk menghadirkan SK pemberhentiannya," jelasnya. 

Dengan demikian, lanjut Ali, KPU Kabupaten Pinrang pun memastikan telah mencoret nama Sakka dari Daftar Caleg Tetap (DCT). Meski begitu nama Sakka akan tetap berada di surat suara lantaran DCT telah dikirim ke percetakan. 

"Dia harus dicoret dari DCT tapi tidak mungkin dihilangkan namanya karena namanya sudah dikirim ke percetakan. Sudah diumumkan bahwa dia tidak bersyarat untuk mengikuti Pilcaleg," jelasnya.

KPU Kabupaten Pinrang juga telah menyosialisasikan kepada para pemilih yang berada di Dapil V bahwa Sakka tak memenuhi syarat untuk menjadi caleg. Ali pun memastikan jika ada pemilih yang mencoblos Sakka maka suaranya akan dimasukkan ke partai. 

"Kita sudah umumkan sejak sekarang. Kalau pun ada yang mencoblos nantinya suara itu akan masuk ke dalam suara partai, kalau ada yang coblos," tuturnya.

 

Simaklah video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya