Liputan6.com, Banyuwangi - Kepala Bidang Kebudayaan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Banyuwangi, Dewa Alit Siswanto, pihaknya masih melakukan observasi atas temuan ribuan batu bata kuno di area tambang galian C di Dusun Balak Kidul, Desa Balak, Kecamatan Songgon, Banyuwangi, pada 28 April 2023.
Dia mengatakan saat ini status penemuan ribuan batu bata kuno warna merah yang berukuran besar itu masih dalam tahap pengamatan atau observasi, untuk bisa dilakukan ketahap selanjutnya yaitu tes pit.
Advertisement
“Satu bulan lalu Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI, Jawa Timur di Mojokerto, datang kembali dan masih melakukan observasi,” ucap Dewa Alit Siswanto, Kamis (7/12/2023).
Adanya tes pit tersebut adalah sebagai bentuk kajian dalam menentukan apakah penemuan batu bata kuno tersebut masuk ke dalam struktur bangunan cagar budaya atau hanya benda cagar budaya.
“Jika sudah ada kepastian penemuan tersebut, nanti baru dapat ditetapkan statusnya,” terangnya.
Untuk menuju ke proses pemastian, kata Dewa, diperlukan tes pit dengan membuka atau kembali menggali di beberapa tempat sekitar penemuan batu bata dengan menggunakan metode arkeologi, supaya ditemukan data-data pendukung yang bisa ditemukan di kawasan tersebut.
“Pemastian tersebut akan bisa didapatkan hasil apakah penemuan itu adalah sebuah temuan bangunan candi atau sebuah pentaran dulunya,” paparnya.
Sayangnya, tes pit itu perlu biaya tinggi, dan pemerintah Banyuwangi belum memiliki biaya untuk melakukanya. Oleh sebab itu, Disbudpar Banyuwangi menghubungi Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI Jawa Timur di Mojokerto, untuk meminta dukungan percepatan pemastian penemuan sebagai penetapan situs yang diduga bekas peninggalan kerajaan majapahit abad 13 itu.
“Tapi paling tidak tahun depan mereka mulai menata anggaran mereka, mudah-mudahan penemuan di Balak tersebut bisa segera dilakukan tes pit secepatnya,” ujar Dewa.
Selama ini, Dewa menerangkan, sudah terjalinya komunikasi dengan Camat agar forum pimpinan kecamatan melindungi obyek yang diduga cagar budaya tersebut.
Sementara itu, dari pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Songgon juga sudah melakukan pengamanan di wilayah galian itu dengan garis polisi.
Artefak Batu Bata Terancam Rusak dan Hilang
“Tanpa adanya tidak lanjut, penemuan ini juga nantinya bakal tidakkeurus, sehingga malah banyak artefak batu bata yang hilang dan rusak,” cetusnya.
“Semakin lama observasi dan kajian penetapan penemuan tersebut, bakal merugikan pemilik tanah, karena tanah miliknya tidak menghasilkan,” imbuh Dewa.
Untuk status kepemilikan cagar budaya sendiri itu nantinya, diterangkan Dewa, apabila menilik dari undang-undang, memungkinkan pemilik lahan bisa memiliki cagar budaya tersebut. Namun untuk diketahui jika cagar budaya itu mempunyai nilai sejarah yang besar, tidak menutup kemungkinan akan dapat menjadi milik negara.
“Ya dilihat nanti saja, dan saat ini juga masih dalam tahap observasi, dan semoga bisa segera dilakukan tes pit,” pungkas, Dewa.
Advertisement