Liputan6.com, Gresik - Dua pelaku pembunuhan Aris Suprianto (30) warga Dusun Glundung, Desa Pranti, Kecamatan Menganti, Gresik, Irfan Suryandi (24) dan Hengky Pratama Susanto (23), terancam hukuman mati.
"Kedua tersangka pembunuhan dijerat dengan Pasal 365, ayat 4 KUHP, yang mengancam pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara. Atau Pasal 338 KUHP, yang mengancam pidana penjara paling lama 15 tahun," ujar Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom, Kamis (7/12/2023).
Advertisement
Selain itu, Adhitya juga membeberkan motif pembunuhan korban yang tewas dengan kondisi mulut tertancap pisau dapur tersebut.
"Motif di balik pembunuhan tersebut adalah untuk merampok harta benda korban, terutama sepeda motor dan ponsel," ucapnya.
Adhitya menjelaskan, pelaku Irfan Suryandi (24) berasal dari Desa Tulus Ayu, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan. Sedangkan pelaku Hengky Pratama Susanto (23) berasal dari Desa Morowudi, Kecamatan Cerme, Gresik.
"Kedua tersangka ini telah merencanakan untuk merampok barang berharga milik korban," ucapnya.
Pengungkapan ini terjadi setelah penyidikan dan penyitaan sejumlah barang bukti. Salah satu barang bukti, yaitu ponsel milik korban, ditemukan di Rembang.
Tim Satreskrim Polres Gresik dipimpin oleh Kasatreskrim AKP Aldhino Prima Wirdhan bergerak ke Rembang dan berhasil menangkap tersangka Moh Alditia Rosyadi (28) dari Desa Sedan, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang. "Handphone korban dibeli dari tersangka Irfan Suryandi di Kota Tegal," terangnya.
Selanjutnya, Irfan Suryandi ditangkap, dan dari hasil interogasi, diketahui bahwa ia melakukan pembunuhan bersama Hengky Pratama Susanto. Hengky kemudian ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Cerme, Gresik.
"Setelah pemeriksaan lebih lanjut, sepeda motor korban dengan plat nomor L 3252 DAF dijual di Semarang," ujarnya.
Di sana, petugas berhasil menangkap tersangka Ahmad Supriyadi (35) dari Desa Genuksari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, dan Joko Dwi Utomo (32) dari Desa Tegalarum, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, sebagai penadah barang milik korban.
"Ketiga tersangka penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP yang mengancam pidana penjara maksimal sembilan tahun," ucapnya.
Merencanakan Perampokan
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menambahkan bahwa kedua tersangka pembunuhan telah merencanakan perampokan tersebut.
"Mereka membunuh korban karena takut teriakan akan memperburuk situasi saat mereka melakukan perampokan," ujar Aldhino.
Barang bukti yang disita yaitu ponsel merek Samsung A05 milik korban, enam ponsel lainnya, pakaian milik tersangka Hengky, sepasang sandal, jaket, dan kemeja milik Irfan, serta dua sepeda motor Honda Scoopy dan Honda PCX yang merupakan milik korban.
Advertisement