Liputan6.com, Palembang - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tinggal beberapa bulan lagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini sedang mendata kebutuhan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Di Sumatera Selatan (Sumsel) sendiri, KPU mendata ada sekitar 181 ribu petugas KPPS yang dibutuhkan, untuk ditugaskan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 17 kabupaten/kota di Sumsel.
Baca Juga
Advertisement
Divisi Sosdiklih, Parmas & SDM KPU Sumsel Rudiyanto Pangaribuan mengatakan, petugas KPPS yang direkrut harus berusia 17 tahun hingga 55 tahun.
Guna mengantisipasi gugurnya petugas KPPS seperti di Pemilu 2019 lalu, KPU Sumsel mewajibkan calon petugas untuk melampirkan surat keterangan dari puskesmas atau dokter.
Surat keterangan sehat tersebut digunakan, untuk memastikan kondisi kesehatan jasmani petugas KPPS di Pemilu 2024 mendatang.
“KPU RI juga bekerjasama dengan BPJS ketenagakerjaan untuk mem-backup kerja petugas KPPS di seluruh Indonesia,” ucapnya saat menggelar coffee morning bersama wartawan di Cafe Caramel Palembang, Rabu (6/12/2023).
Mengusung tema ‘Peran Media dalam Penyebarluasan Informasi Kepemiluan’, KPU Sumsel berharap kegiatan tersebut bisa mempermudah sosialisasi ke masyarakat tentang Pemilu 2024.
Serta mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Legislatif (Pileg) di tanggal 14 Februari 2024 mendatang dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Oktober 2024 nanti di Sumsel.
Peran Jurnalis
“Kita bekerja sama dengan jurnalis, tokoh-tokoh jurnalis di Palembang khususnya Sumsel. Kita meminta dukungan kepada rekan jurnalis untuk ikut mensukseskan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden yang langsung , umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” ungkapnya.
Dia mengharapkan para jurnalis menjadi garda terdepan dalam perubahan peradaban bangsa. Serta membantu KPU Sumsel dalam menyukseskan Pemilu 2024 mendatang.
Advertisement