Pengendara motor saat berhenti di samping Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di taman kawasan Paseban, Jakarta, Kamis (7/12/2023). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Pemasangan alat peraga kampanye tersebut merupakan bentuk pelanggaran berkampanye sesuai dengan Peraturan KPU yang melarang pemasangan atribut partai atau caleg di sarana umum. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Alat peraga kampanye (APK) mulai memenuhi ruang publik sejak 28 November 2023, saat dimulainya masa kampanye Pemilu 2024. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Sayangnya, masih banyak APK yang dipasang sembarangan dan mengganggu estetika kota bahkan tak mengindahkan aturan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
APK yang dipasang di lokasi atau fasilitas umum dapat mengganggu kenyamanan warga. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Berdasarkan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, terdapat beberapa lokasi yang dilarang untuk memasang APK. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Lokasi tersebut adalah tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Pada Pemilu 2024, APK yang digunakan adalah reklame, spanduk dan umbul-umbul. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Pengendara kendaraan bermotor melintas dekat Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di kawasan Salemba, Jakarta, Kamis (7/12/2023). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Pejalan kaki melintasi jembatan penyeberangan orang (JPO) yang dipasangi Alat Peraga Kampanye (APK) di kawasan Salemba, Jakarta, Kamis (7/12/2023). (Liputan6.com/Herman Zakharia)