KPU Banyuwangi Butuh 46 Ribu Petugas KPPS pada Pemilu 2024, Buruan Daftar Jika Tertarik

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi, membutuhkan sekitar 46170 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2014 akan datang.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 08 Des 2023, 23:59 WIB
Anggota KPU Banyuwangi Dian Purnawan saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan (Hermawan Arifianto/Liputan6.com)

Liputan6.com, Banyuwangi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi, membutuhkan sekitar 46.170 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024.

Anggota KPU Banyuwangi Dian Purnawan menyatakan, 46 ribu lebih petugas KPPS yang dibutuhkan tersebut, terdiri dari 35.910 petugas PPS dan 10.260 petugas Linmas atau petugas keamanan TPS.

“Kami membutuhkan petugas cukup banyak untuk kami tempatkan di 5130 Tempat Pemungutan Suara yang tersebar di 25 Kecamatan di Banyuwangi. Setiap TPS membutuhkan 7 petugas PPS dan 2 petugas kemanan atau yang sering disebut Limnas,”ujar Dian Purnawan, Jumat (8/12/2023).

Kata dia, khusus untuk petugas Linmas, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak kelurahan/desa yang ada di Banyuwangi, untuk meminta rekomendasi petugas linmas di daerahnya.

“Karena petugas Linmas ini yang berwenang untuk merekomendasikan adalah kepala kelurahan atau kepala desa. Sehingga kami akan sesegera mungkin untuk melakukan koordinasi agar bisa mendelegasikan atau menunjuk Linmas yang ditugaskan di masing- masing TPS nantinya,”tambah Dian.

Dian menambahkan, untuk rekrutmen petugas KPPS pada Pemilu 2024 ini, sedikit berbeda dari pelaksanan pemilu sebelumnya. Perbedaan itu di antaranya, terkait Batasan usia petugas KPPS saat ini maksimal berusia 55 tahun.

“Kalau pada pemilu sebelumnya tidak ada Batasan maksimal yang ada batasan minimal, tapi untuk Pemilu 2024 ini , ada batasan minimal dan maksimal. Untuk Batasan minimal umur calon petugas KPPS yaitu 17 tahun sedangkan Batasan maksimalnya 55 tahun, itu juga berlaku untuk petugas Limnas,” paparnya


KPU Perketat Pada Rekam Medis Petugas KPPS

Ilustrasi pemilih surat suara.

Selain batasan usia maksimal, KPU juga akan memperketat di persyaratan kesehatan. Sebab kata Dian, hal ini sangat penting untuk mencegah jatuhnya korban jiwa seperti pada Pemilu 2019.

“Kita tentu akan lebih memperhatikan pada catatan medis atau keseahatan, meski usianya masih muda, jika mempunyai jejak rekam keseahatan yang buruk, misalkan, mengidap penyakit jantung, hipertensi, atau penyakit lainya yang fatal, itu akan menjadi catatan kami,” tegasnya.

Kata dia, untuk pendaftaran petugas KPPS akan dibuka mulai 11 hingga 20 Desember 2024. Masyarakat yang ingin menjadi petugas KPPS bisa langsung mendaftar di sekertariat PPS tingkat kelurahan/desa.

"Pendaftaran ini memang kita segerakan, karena, kebutuhan kita cukup banyak, sedangkan tidak bisa dipungkiri kita juga akan berebut petugas dengan Bawaslu, dan partai politik yang mereka sama- sama membutuhkan pengawas dan saksi- saksi di setiap TPSnya. Tapi kami optimis bisa memnuhi target petugas KPPS yang kami butuhkan,”pungkasnya.

 

Infografis Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya