KPK Periksa Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto sebagai Tersangka Besok, 8 Desember 2023

Eko Darmanto akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat, 8 Desember 2023.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 07 Des 2023, 17:22 WIB
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/3/2023). KPK melakukan pemeriksaan terhadap Eko Darmanto untuk dimintai klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebesar Rp 15,7 miliar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa mantan Kepala Kantor Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto. Dia akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat, 8 Desember 2023.

"Iya sesuai informasi yang kami terima, benar, besok (8/12) tim penyidik menjadwalkan pemanggilan yang bersangkutan untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (7/12/2023).

Sebelumnya, Eko Darmanto rampung menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun Eko belum dilakukan penahanan meski sudah berstatus sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Berkaitan dengan status tersangkanya, Eko menyatakan tak akan mengajukan upaya hukum praperadilan. Dia mengaku akan mengikuti proses hukum yang ada.

"Enggak usah (praperadilan), kita ikuti prosesnya saja," ujar dia di gedung KPK, Jumat (15/9/2023).

Sementara berkaitan dengan kasusnya, Eko tak mengakui sangkaan yang dilayangkan kepadanya. Eko menampik memiliki rekening penampung dari beberapa perusahaan.

"Nggak, nggak, nggak betul itu," kata dia.

Eko juga enggan mengomentari soal tuduhan-tuduhan yang diarahkan kepadanya. Termasuk soal kepemilikan mobil mewah dan tas mahal.

"Masih nyicil sampai sekarang. Saya nggak komentar, nggak ada itu," kata dia.

 


KPK Ajukan Pencegahan ke Luar Negeri

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat pihak dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu).

Mereka yang dicegah ke luar negeri dalam kasus ini yakni mantan Kepala Kantor Bea Cukai Eko Dharmanto, Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri Ari Murniyanti Darmanto yang tak lain adalah istri Eko Dharmanto. Kemudian Komisaris PT Emerald Perdana Sakti Rika Yunartika dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pencegahan ke luar negeri terhadap mereka dilakukan berbarengan dengan naiknya ke proses penyidikan kasus ini. Dalam kasus ini Eko Darmanto menjadi tersangka. Hanya saja KPK belum mengumumkannya.

"Benar, dengan dimulainya penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU pada Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI dan tentunya atas dasar kebutuhan tim penyidik dalam pengumpulan alat bukti, maka dilakukan cegah terhadap 4 orang pihak terkait," ujar Ali di gedung KPK, Selasa 12 September 2023.

Pengajuan pencegahan sudah dilakukan melakui Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham. Pencegahan dilakukan untuk waktu enam bulan pertama dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

"Kami himbau agar para pihak tersebut selalu kooperatif hadir dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya di hadapan tim penyidik," kata Ali.

 


Geledah Rumah Eks Kepala Bea Cukai DIY

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dan istri, Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri Ari Murniyanti Darmanto di wilayah Jakarta Utara, Tangerang Selatan dan Depok, Jawa Barat.

Penggeledahan dilakukan berkaitan dengan penyidikan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu). Dalam kasus ini Eko Darmanto sudah dijerat sebagai tersangka.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dalam penggeledahan ditemukan tas hingga mobil mewah.

"Ditemukan dan diamankan antara lain berbagai kendaraan roda dua dan roda empat berbagai merek terkenal dan mewah, tas merek luar negeri, dan juga dokumen-dokumen yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan pembuktian perkara ini," ujar Ali di gedung KPK, Selasa (12/9/2023).

Ali menyebut, barang bukti itu akan disita untuk menguatkan sangkaan kepada Eko Darmanto. "Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara," kata Ali.

Infografis OTT KPK Terkait Pembangunan Jalur Kereta Api Trans Sulawesi. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya