Liputan6.com, Purwakarta - Dinas Arsip dan Perpustakaan (Disipusda) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, melakukan pemusnahan berkas arsip dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Adapun arsip yang dimusnahkan ini, merupakan dokumen yang dianggap sudah tidak penting. Semisal berkas surat menyurat yang ada dari tahun 1993 hingga tahun 2014.
Kepala Disipusda Kabupaten Purwakarta, Asep Supriatna menuturkan, penyusutan atau pemusnahan arsip ini tidak serta merta dilakukan begitu saja alias serampangan. Dengan kata lain, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan dinasnya.
"Pemusnahan arsip ini, sudah melalui tata cara tentang pemusnahan arsip seperti yang diamantkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) nomor 37 tahun 2016 tentang pedoman Penyusutan Arsip," ujar Asep kepada Liputan6.com di sela kegiatan, Kamis (7/12/2023).
Baca Juga
Advertisement
Asep menjelaskan, pemusnahan arsip tua ini berlangsung di Kantor Disipusda. Adapun arsip yang dimusnahkan, berasal dari Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Sejauh ini, menurut dia, pemusnahan arsip seperti ini mungkin bagi sebagian orang bukan suatu hal yang umum. Namun, dalam dokumen akuntabilitas arsip dipersyaratkan bahwa instansinya harus melakukan pemusnahan.
"Total arsip yang kita musnahkan hari ini, sebanyak 4.223 berkas. Dengan rincian 3.863 arsip dari DPKAD dan 360 berkas arsip dari Disdukcapil," jelas dia.
Asep menambahkan, pemusnahan arsip seperti sudah dilaksanakan sebanyak dua kali. Yaitu, pada tahun 2022 dan akhir 2023 ini. Saat ini, pihaknya juga akan menjadwalkan pemusnahan arsip yang 10 tahun ke atas.
"Untuk Resensi arsip 10 tahun ke atas, kita masih menunggu approval dari asrip nasional, dan jika sudah ada nanti akan kita musnahkan lagi," tambah dia.
Pengelolaan Arsip yang Efisien
Sementara itu, Sekda Purwakarta Norman Nugraha yang turut menyaksikan pemusnahan arsip tua tersebut menambahkan, pemusnahan seperti ini tentunya sangat diperlukan sekali. Karena, hal ini terkait dengan efisiensi supaya berkasnya tidak menumpuk begitu saja.
"Pemusnahan ini, dilakukan sesuai yang termuat dalam surat keputusan kepala arsip nasional dalam rangka pengelolaan arsip yang efektif dan efesien," jelas Norman.
Dalam kesempatan itu, Norman juga mengapresiasi Disipusda Kabupaten Purwakarta yang selama ini dinilai sebagai OPD paling inovatif. Karena, menurut dia, dinas ini terlihat tidak hanya menjalankan tugas pokok dan fungsinya saja. Tapi, juga banyak melahirkan inovasi-inovasi yang luar biasa.
Terakit pemusnahan arsip, Norman berharap, kedepan terhadap perangkat-perangkat daerah yang lain dan meskipun harus menunggu approval, kiranya pemusnahan seperti ini bisa dilakukan, karena berkaitan dengan pengelolaan arsip yang efektif dan efisien.
Apalagi, melihat kondisi saat ini sepertinya sangat berat, ketika setiap hari perangkat daerah memproduksi dokumen berkas dan sebagainya. Kalau tidak terkelola dengan baik akan berdampak tidak baik juga. Tapi hari ini, digitalisasi sudah mulai dilakukan dan dimanfaatkan.
"Ke depan mudah-mudahan hal ini bisa dilakukan kembali sambil menunggu approval dalam rangka pengelolaan arsip yang efektif dan efisien," pungkasnya.
Advertisement