Mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan usai dihadirkan pada rilis penahanan tersangka di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Kamis (7/12/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Helmut Hermawan ditahan KPK terkait dugaan suap dalam pengurusan Administrasi Hukum Umum (AHU) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Helmut diduga sebagai pihak yang memberi uang kepada Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Selain Helmut Hermawan, KPK juga telah menetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Penahanan Helmut Hermawan merupakan salah satu bagian dari kebutuhan penyidikan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Helmut Hermawan akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Helmut disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan usai dihadirkan pada rilis penahanan tersangka di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Kamis (7/12/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)